Bondowoso, Pelopornews.co.id – Lagi lagi pimpinan lembaga swadaya masyarakat LPBI Investigator Bondowoso yang membidangi TINDAK PIDANA KORUPSI KEUANGAN NEGARA.
David Apriadi medatangi kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur bidang Pidana khusus menanyakan kepastian hukum terkait pengaduan mengenai pemanfaatan lahan di wilayah hutan milik perhutani, laporan tersebut sudah berjalan dan dalam tahap penyelidikan.
Adapun aktivitasnya di petak 38 yang masuk pada area hutan lindung, di desa tanah wulan kecamatan maesan kabupaten Bondowoso, yang di gunakan oleh pihak PDAM yang di jual kepada masyarakat luas.
Kamis (7-92023) David Apriadi mendatangi bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di terima oleh petugas pelayan buk fitri, namun langsung di arah ke bidang Pidana Khusus, namun kebetulan Pak Alek selaku KASI PIDSUS Kejaksaan negeri bondowoso, sedang ada kegiatan di lapangan ketika di wawancarai saudara david menyampaikan bahwa laporannya tersebut sudah lama kurang lebih 1 tahun yang lalu. Saudara david akan berencana melayangkan surat kepada KAJARI Bondowoso di tembuskan ke KAJATI Jawa Timur dan Dinas Kehutanan Jawa Timur serta ke Kementrian Kehutanan Jakarta (Pungkasnya)
Awak media meng confirmasi kepada, salah satu petugas kejaksaan, pak SM beliau menyampaikan jika nanti sy sampaikan jika bapak KASI PIDSUS sudah di ruangannya (pungkasnya)
Kronologis tersebut sempat di ceritakan oleh ketua LPBI Investagor saat mendatangi TKP (09/10/2021) bersama tim untuk mengecek kebenarannya, dan benar keberadan tersebut ada tempat dan pipa air penyaluarannya yang di jual kepada masyarakat umum.
Dari hasil konfirmasi ke pihak HKKP (Hukum kepatuhan & kemitraan perusahaan) PERHUTANI saudara DD mengatakan dengan tegas tidak adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) alias ILEGAL selama kurang lebih 14 tahun, dan setelah itu tim cormirmasi ke pihak PDAM dan di terima oleh bapak supri selaku bidang perencanaan, menyampaikan klo pihak PDAM langsung komunikasi dengan bupati, “pungkasnya.
Bahwa dalam hal kegiatan tersebut patut di duga adanya kerugian negara, atau bisa di katakan ada tindakan pidana yang di lakukan oleh oknum atau corcopration dalam melanggar undang-undang TINDAK PIDANA KORUPSI yang di tuangkan dalam pasal 603 dan 604 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 Tahun dan denda 2M (Dua milliar rupiah). (Tim)