Surabaya, Pelopornews.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar pres release yang di hadiri Wadirkrimsus AKBP Arman Dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto berhasil mengungkap Kasus perkara Manipulasi Data transaksi pembelian makanan fiktif yang mengakibatkan PT.Goto Gojek Tokopedia sampai merugi.
Melalui Kabid Humas Dirmanto menyampaikan,tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HA dan BSW sudah terhitung dimulai dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023,kurang lebih 10 bulan,dan sudah menggunakan sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 95 akun merchant fiktif.
Kronologis kejadian,tim analisa PT Goto Gojek Tokopedia melakukan pemeriksaan dan dari penelitian transaksi ,muncul kecurigaan pada salah satu akun, akhirnya di kembangkan sampai 95 akun yang terdeteksi fiktif, diantaranya tersangka HA ( 68 )akun, BSW ( 27 )akun.
Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga 800.000,-per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data dari orang lain.
Akibat dari transaksi fiktif yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut ,perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia tbk mengalami kerugian kurang lebih 2.205 350.774,-
Menurut Wadirreskrimsus AKBP Arman,di dalam permasalahan kasus ini yang paling di rugikan hanya perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia,dan dengan adanya kasus ini tidak berimbas atau tidak merugikan pada pengguna aplikasi Gojek ( masyarakat),”ujar AKBP Arman kepada awak media pada hari kamis (07/09/2023).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi Go- Food. Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menenma orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20% (dua puluh persen) serta potongan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka. Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94 (dua miliar dua ratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh empat rupiah).
Motif Pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka membuat customer dan akun merchant fiktif dengan menggunakan data orang lain, guna dapat melakukan transaksi pembelian paket makanan melalui aplikasi Go-Food.
Barang Bukti (BB) yang disita dari saksi FR (analis PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk): a 1 (satu) bendel bukti transaksi fiktif Go-Food dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant:
b. 1 (satu) bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh HA,
c. 1 (satu) bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat oleh BSW;
d. 1 (satu) bendel bukti transaksi payout dari PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk ke merchant yang dibuat oleh HA dan BSW.
Yang disita dari tersangka HA:
a. 1 (satu) buah handphone Oneplus 5T
b. 1 (satu) buah handphone Xiomi Mi A1
c. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Note 5
d.1 (satu) buah laptop Lenovo warna hitam; 9. Uang sejumlah Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
Yang disita dari tersangka BSW
a 1 (satu) buah handphone Redmi Note 12 Pro
b. Uang sejumlah Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal Yang Dilanggar tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
” Ancaman Hukuman Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(Muis)