Lamongan, Pelopornews.co.id – Andy Firasadi SH, M.H, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Agus Happy Fajariyanto, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri Lamongan, mensosialisasikan tentang bantuan hukum gratis bagi maskin (masyarakat miskin), sosialisasi ini dilangsungkan di Pendopo Balai Desa Gebangangkrik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis, (31/8/2023).
Ratusan masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani kecil hadir acara tersebut, terkait berurusan dengan hukum, dan ketika kesandung masalah hukum. Dan butuh bantuan hukum. Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia.
Andy Firasadi menerangkan, sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat kurang ngerti dan paham terkait hukum, bahwa orang miskin itu berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum, ketika berurusan masalah hukum dan terjamin haknya. Maka LBH Anak Bangsa Mandiri ikut mendampingi kegiatan ini agar hak masyarakat terjamin ketika kesandung masalah hukum.
“Saya melihat tingginya perkara dari data Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Lamongan, Inikan khawatir ketika masyarakat berurusan dengan hukum tidak tahu haknya, bahwa masyarakat miskin berhak mendapat fasilitas bantuan hukum, inilah pentingnya kami melakukan sosialisasi ditengah masyarakat. Dan supaya terjamin haknya karena pada dasarnya setiap warga negara itu sama kedudukannya dimata hukum dan pemerintah, jalankan sekarang ini,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya terjun langsung ke desa-desa dan daerah-daerah, dalam rangka memberikan penguatan dan edukasi kepada masyarakat agar tetap semangat, sehingga merasa betul bahwa negara itu hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan dia termasuk juga berkaitan dengan ketika berhadapan masalah hukum. Andy Firasadi mengajak loyer hadir dalam acara ini, dalam rangka bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan untuk sekaligus menyiapkan, gak usah takut untuk melapor apabila kesandung masalah berurusan dengan hukum dan semua itu tanpa dipungut biaya,” lanjutnya.
Sementara itu, Agus Happy Fajariyanto, SH Ketua LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan menyampaikan, pada kegiatan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat agar mereka juga mendapatkan hak untuk mendapatkan bantuan hukum.” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Maka dari itu, sosialisasi ini terus kami jalankan terhadap masyarakat khususnya masyarakat miskin.
Dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pasal 1 angka 5 dan 6 PERGUB Jawa Timur No. 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Timur No.9 Tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Jawa Timur No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Provinsi Jawa Timur No.9 Tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
” Masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum, baik untuk kasus pidana, perdata dan tata usaha negara. Bantuan hukum nantinya akan diberikan melalui LBH yang terdaftar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” pungkasnya. (rid)