Lumajang, Pelopornews.co.id – Kasus yang terjadi di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur tidak banyak orang tahu karena dari awal Korban yakni Andika Lesmana ingin menyelesaikan dengan secara kekeluargaan namun sampai detik ini juga belum ada penyelesaian dari para penerima uang hasil dari penjualan tanah yang ternyata bermasalah ini.
Sanom yang merupakan penjual tanah kepada Andika Lesmana nyatanya tidak serta merta benar sah adanya meskipun telah memiliki AJB (Akta Jual Beli) Nomor 102/2020 yang diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Sumberejo karena setelah terbitnya AJB (Akta Jual Beli) Nomor 818/2021 yang diterima pembeli Andika Lesmana ada pihak yang menggugat di Pengadilan Negeri Lumajang yakni Keluarga almarhum Suwana alias Suanah dan memenangkan gugatannya karena pemilik SAH tanah yang dijual Sanom kepada Andika Lesmana.
Lantas bagaimana proses jual beli tanah tersebut berlangsung sebenarnya dan bagaimana bisa sudah terbit AJB (Akta Jual Beli) namun masih kalah di Pengadilan Negeri Lumajang ternyata setelah tim media turun untuk mengkonfirmasi dari sebagian yang bersangkutan ada hal yang mengganjal.
Dari pengakuan sanom sendiri awal itu dikelola bu misru dan sudah ada keributan tentang tanah tersebut namun ada inisiatif untuk dijual dan dibagi uang dari penjualan tanah tersebut, akhirya menunjuk sanom untuk jadi atas nama dengan menjadi pemilik tanah yang bermasalah tersebut serta mendapat desakan oleh Kades Sumberejo Akhjab dan Kampung Shaleh untuk segera menjualnya.
“Iya saya cuma dibuat atas nama dan kampung saleh sama pak inggi suruh segera menjual dari awal saya tidak punya uang untuk membeli tanah tersebut dan dari penjualan tanah tersebut uang dari Andika Lesamana saya berikan 375juta kepada Kampung shaleh untuk diberikan ke pak inggi, saya juga memberikan 100jt kepada jumali serta maula untuk biaya jual beli ini senilai 25jt,” terang Sanom dirumahnya (05/09/2023).
Sebelumnya hari minggu tanggal 03/09/2023 kita ketemu kampung saleh dirumahnya bagaimana aliran uang tersebut jelasnya dan siapa saja yang menerimanya ternyata semua uang senilai 300jt lebih diberikan kepada Kades Sumberejo.
“Saya memang yang mengambil uang tersebut dari sanom tapi saya berikan langsung kepada pak inggi iya untungnya saya lurus masalah pembagian pak inggi semua dan memanggil pihak bu misru ke pak inggi”, ucap kampung saleh.
Saat kita tanyakan lebih jelas berapa uang yang diberikan kepada bu misru ternyata juga ada uang biaya untuk jual beli.
“Kalau uang diberikan kepada bu misru 200jt kalau saya dapat uang makelar saja mas sekitar 40jt dan bisa 300jt lebih itu sama uang balik namanya (swalikan) biayanya tidak tahu 50jt apa 60jt begitu,” imbuh kampung saleh.
Dihari yang sama yakni hari minggu sore kita bertamu ke rumah Kepala Desa Sumberejo Akhjab, kita mencoba menggali informasi bagaimana runtutan cerita jual beli tanah tersebut namun Kepala Desa Sumberejo kurang terbuka dan memojokkan Sanom agar bertanggung jawab untuk mengembalikan semua uang tersebut kepada Andika Lesmana.
“Begini pak sanom ini mempercayakan kepada kampung saleh dan saya sebagai saksi saja bukan yang menerima uang tersebut, kampung saleh datang ke rumah saya dengan keluarga bu misru itu untuk memberikan uang sekitar 275jt pokonya segitulah dan kampung saleh bicara kalau tidak disaksikan saya tidak enak,” terang Kepala Desa Sumberejo.
“Andika sendiri sudah ke Polres cuma dikembalikan lagi ke Desa akhirnya saya mediasi setelah satu bulan ini mungkin tetap dilanjut dari sanom sendiri tidak jelas laku berapa cuma menurut pengakuan Andika uang masuk 550jt dan keputusan pengadilan juga tidak jelas hanya dimenangkan oleh suanah gitu aja tapi akte jual beli masih di Andika apa Sanom dari awal tanah ini juga tidak bermasalah kok malah yang menerima kompensasi JLT itu dari keluarga bu suri,” tambah Kades Sumberejo.
Masih Kepala Desa, “Cuman kekeliruan H. Sanom ini begini kampung saleh dititipi uang untuk dititipkan kepada saksi-saksi waktu itu saya masih di rumah timur dan yang 100jt diberikan sendiri kepada saudaranya yang sebelah timur dan akhirnya kampung saleh yang memberikan uang kepada keluarga mbok suri ini ditekan oleh sanom untuk nagih uangnya, iya kan seharusnya tidak boleh begitu uang yang diberikan kok diminta lagi seharusnya H. Sanom sendiri yang mengembalikan harus tanggung jawab sendiri sampai detik ini sanom belum menyelesaikan,” imbuhnya.
Sangat disayangkan keterangan Kampung saleh dan Kades Sumberejo sudah berbeda lantas siapa yang harus bertanggung jawab. Dari kejadian ini Andika sebagai korban nyatanya sampai detik ini belum menerima semua uang yang sudah masuk untuk pembelian tanah yang bermasalah tersebut.
Keputusan pengadilan sudah jelas yakni :
1. Bahwa akta jual beli nomor 102/2020 tertanggal 1 Desember 2020 atas nama Sanom batal demi hukum
2. Bahwa akta jual beli nomor 818/2021 tertanggal 11 Nopember 2021 atas nama Andika Lesamana batal demi hukum
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat terbukti perbuatan melawan hukum
Jadi dari keputusan pengadilan tersebut AJB (akta jual beli) yang dibuat pemerintah desa dan diteruskan kepada PPATS yakni kecamatan sudah jelas batal dan apabila diteruskan merupakan perbuatan melawan hukum .
Sampai berita ini diturunkan PPATS (Camat) yang bertanda tangan di AJB (akta jual beli) dalam kasus ini belum bisa dikonfirmasi karena masih ada kegiatan lainnya. (Azs)