Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang Perkara dugaan Penggelapan Sparepart Terdakwa Eko Yuwono yang kembali bergulir di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Negeri PN Surabaya dengan menghadirkan Saksi Ahli Dr. Solehudin, S.H, M.H yang dari Bidang Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Sidang diketuai Majelis Hakim Irlina, pada hari Selasa (18/8/2026) yang lalu.
Dalam Perkara ini, Saksi Ahli bertanya, bagaimana bisa caranya Pembuktian JPU, jika dugaan Penggelapan ini berdasarkan Kewenangan Terdakwa dalam Transaksi Bermasalah, dan juga tentang Pelanggaran SOP Perusahaan.
Pemaparan penjelasan Saksi Ahli di persidangan dengan tegas dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H berserta Tim. Bahwa Alat Bukti Perkara Pidana tersebut Wajib Memenuhi Syarat, yakni harus Valid, Jelas, Relevan, Signifikan dan dapat Dipercaya.
Dengan tegas Saksi Ahli Dr. Solehudin, S.H, M.H mengatakan, jika Bukti yang diperoleh dengan intimidasi maupun Pencurian, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan Bukti yang Sah. Karena itu harus mendapatkan Bukti yang Sah, maka Wajib di Uji Kebenarannya.
Bahkan hal ini berkaitan dengan Bukti sama Uraian Dakwaan, maka menurut Saksi Ahli, Dakwaan itu harus ditata secara Jelas dan Lengkap, apalagi jika Jaksa Penuntut Umum menggunakan Frasa secara bersama-sama.
Sehingga menurut Saksi Ahli, bahwa Perbuatan yang disebutkan tersebut harus Jelas, namun tidak boleh hanya disebut “Secara bersama-sama”, tegas Dr. Solehudin, S.H, M.H.
Selanjutnya Saksi Ahli mengatakan, bahwa untuk Audit internal Perusahaan memang bisa dibuat oleh Perusahaan, namun bukan dijadikan Alat Bukti yang Sah pada Perkara Pidana.
Maka hal itu, perlu adanya Prosedur, yakni “Proses, Metode dan cara mendapatkan Dokumen tersebut harus tetap di Uji. Maka kalau tidak Valid, sehingga untuk Peradilan Pidana tersebut “Wajib Ditolak”, tutur Saksi Ahli dengan tegas.
Dr. Solehudin, S.H, M.H menegaskan, tentang Perkara Penggelapan Dalam Jabatan menjelaskan, Kewenangan seseorang dalam suatu Transaksi itu, belum cukup untuk membuktikan, bahwa adanya Tindak Pidana.
Maka hal itu harus dibuktikan dengan adanya tentang “Perbuatan Nyata” yang menunjukkan, bahwa Terdakwa Menguasai, yaitu seperti Menjual, Menyewakan demi kepentingan Pribadi dan itu harus ada “Perbuatan Materi” yang harus dibuktikan.
Disamping itu dengan tegas Saksi Ahli mengatakan, kemana hasil Transaksi ini mengalir, “Jika hasil Penjualan itu masuk ke Rekening Perusahaan, maka artinya pihak Perusahaan yang Menggelapkan, bukan Personil,” tandasnya.
Bahkan menurutnya, Pembuktian Pidana tidak boleh hanya Bukti Formal, namun Bukti tersebut harus didukung Fakta Materiil. Maka hal inilah yang menunjukkan jika ada Bukti Formil dan tidak didukung Bukti Materi, sehingga Bukti Formil tersebut harus Ditolak,” ujar Saksi Ahli.
Dr. Solehudin, S.H, M.H menerangkan, bahwa tentang Pelanggaran SOP baru dapat Mengarah dan Diterapkan pada Tindak Pidana, apabila orang tersebut telah melakukan secara Nyata, yaitu Menguasai Barang, seperti Menjual, Menggadaikan, maupun Menyewakan. Jika hal ini dilakukan, maka hal itu masuk pada unsur Memiliki Melawan Hukum.
Sementara itu, Terdakwa Eko Yuwono dipersidangan memaparkan dan menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah Menerima Uang sepeser pun dari Toko. Bahkan ia juga mengatakan, tentang adanya Aliran Keluar Masuk Barang Sparepart tercatat dan juga dilengkapi adanya Tanda-Tangan,” kata Terdakwa Eko Yuwono.
Tentang pemaparan keterangan Saksi Ahli Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Dr. Solehudin, S.H, M.H dan Penasehat Hukum Andry Ermawan, S.H beserta Tim, meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan Terdakwa Eko Yuwono.
Usai persidangan Penasehat Hukum Andry Ernawan, S.H di wawancarai oleh awak media, maka dengan tegas menyatakan, seperti apa yang sudah disampaikan oleh Saksi Ahli “Harus ada Delik Perbuatan Melawan Hukum”.
Andry Ermawan, S.H menambahkan, dalam Perkara ini, seumpama seorang Tertuduh dalam sebuah Perusahaan, kemudian dia Dituduh dalam Jabatan, namun tidak Menguasai Uang yang Dituduhkan, baik dalam bentuk Barang yang Dituduhkan itu, adalah bukan “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH),” tegasnya.
Sidang selanjutnya adalah agenda Tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Surabaya yang dilakukan pekan depan.
(Bertus/Red)
![]()
