Hukum

Tiga Tahun Mandek, Kasus Arisan PCX Pekalongan Dipertanyakan: LSM Trinusa dan Kuasa Hukum Soroti Penyeplitan Berkas


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tiga Tahun Mandek, Kasus Arisan PCX Pekalongan Dipertanyakan: LSM Trinusa dan Kuasa Hukum Soroti Penyeplitan Berkas

Pekalongan, Pelopornews.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan motor PCX di Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan publik. Sudah hampir tiga tahun berlalu sejak Polres Pekalongan menetapkan empat orang tersangka, namun hingga kini perkara tersebut belum juga disidangkan. Ironisnya, berkas perkara masih terus bolak-balik antara penyidik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.

Pada Jumat (1/8/2025), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pekalongan Raya menggelar audiensi di Kejari Pekalongan guna meminta kejelasan penanganan kasus yang dinilai stagnan. Ketua LSM Trinusa, Teguh Hadi Santoso, mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus ini.

“Sudah ada penetapan tersangka sejak lama, tapi kenapa sampai sekarang belum juga naik ke persidangan? Apa ada hambatan teknis atau justru indikasi lain?” tegas Teguh.

Dalam audiensi tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara telah di-split atau dipisahkan, karena dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa Kejari belum melimpahkan kasus ke pengadilan, dan berkas pun dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Advokat H. Bayu Agung Pribadi, S.KM., S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap alasan pemisahan berkas yang justru berpotensi memperlambat proses hukum.

“Perkara ini bukan perkara besar, ancamannya hanya empat tahun penjara. Kalau benar-benar ditegakkan, mestinya sudah selesai. Jangan-jangan karena ada oknum yang terlibat atau jumlah korban yang banyak, lalu perkara ini jadi rumit?” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (2/8/2025).

Bayu juga menyarankan agar media menggali lebih dalam soal alasan pemisahan berkas yang menurutnya janggal.

“Jika sebelumnya empat tersangka berada dalam satu berkas dan sudah ditetapkan, kenapa sekarang dipisah? Apakah ini strategi untuk penguatan saksi atau justru celah untuk mengulur waktu? Masyarakat dan para korban berhak tahu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemisahan berkas dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kejari Pekalongan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memperkuat keterangan saksi.

“Dalam kasus arisan PCX, ada 57 saksi yang harus dikonfrontir. Penyeplitan bertujuan untuk memperjelas peran para tersangka. Berkas juga sudah kami rampungkan dan rencananya akan kami serahkan kembali ke Kejari pada Senin mendatang,” jelas Danang.

Pihak Kejari Kabupaten Pekalongan, melalui Kasi Intel, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari penuntut umum. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kejari belum memberikan jawaban resmi terkait polemik pemisahan berkas perkara tersebut.

Tiga tahun tanpa kejelasan bukanlah waktu yang singkat. Para korban masih menunggu kepastian hukum dan keadilan, sementara proses hukum seolah berputar dalam lingkaran prosedural yang tak berujung. Kasus arisan PCX ini menjadi potret nyata betapa sistem peradilan bisa terjebak dalam birokrasi yang melelahkan.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE