Polri

Tertangkap Tangan! Truk Bok Diduga Angkut Solar Subsidi Diamankan Polsek Suradadi Tegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tertangkap Tangan! Truk Bok Diduga Angkut Solar Subsidi Diamankan Polsek Suradadi Tegal

Kabupaten Tegal, pelopornews.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Satu unit truk bok dengan kepala merah dan bak kuning berpelat nomor E 8858 BD diamankan aparat Polsek Suradadi setelah kedapatan mengisi solar subsidi di SPBU 44.521.09 Suradadi, Rabu (6/8/2025).

Kendaraan tersebut awalnya menarik perhatian sejumlah awak media yang melintas di jalur pantura. Kecurigaan muncul saat truk tersebut tampak mengisi dalam jumlah besar. Setelah didekati dan dikonfirmasi, sopir mengakui tengah “ngangsu” solar subsidi.

Rekan-rekan media pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suradadi. Tak berselang lama, dua anggota polisi yakni Bripka Burhan dan Brigadir Lucky, mendatangi lokasi bersama awak media. Truk beserta sopir dan kenek langsung diamankan ke Mapolsek Suradadi untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir mengungkapkan bahwa truk tersebut milik seseorang bernama Jhoni MJ.

“Ini baru isi 600 ribu, kurang lebih dapat satu ton lebih. Total muatannya nanti sekitar empat ton lebih. Bos saya, Jhoni, sebentar lagi datang,” jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, petugas keamanan SPBU mengaku kerap kali menjumpai modus serupa.

“Truk bok itu sering gonta-ganti nomor polisi dan barcode. Saya heran, kok bisa satu kendaraan punya sampai 10 nopol dan barcode berbeda,” ungkap satpam yang bertugas saat kejadian.

Menariknya, sesaat setelah truk diamankan, muncul satu unit mobil putih yang diduga berusaha menghalangi peliputan media dan bahkan sempat melontarkan nada tinggi, seolah aktivitas ilegal tersebut tak boleh diganggu.

Atas kejadian ini, rekan-rekan media mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Suradadi dan berharap barang bukti, termasuk sopir dan kendaraan, tidak hilang atau dilepas tanpa proses hukum. Mengingat kasus ini bukan delik aduan dan jelas merugikan keuangan negara, para jurnalis mendesak agar Satreskrim Polres Tegal, khususnya unit Tipidter, segera mengambil alih perkara tersebut.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE