Polri

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Curanmor


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Curanmor

TANJUNGPERAK, pelopornews.co.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota berhasil diringkus Polsek Kenjeran. Pelaku FA, 23, warga Jalan Kedungmangu, Surabaya, ditangkap saat mencuri sepeda motor Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya. Tersangka ketahuan massa dan akhirnya diringkus polisi yang sedang mengamankan kegiatan senam pagi bersama.

Pencurian ini dilakukan tersangka bersama dua temannya RZ dan FR. Keduanya saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan sementara dua temannya masih kami lakukan pengejaran,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (12/8).

Dari hasil penyidikan, tersangka bersama dua temannya sempat berkeliling kawasan Bulak menggunakan sepeda motor matikuntuk mencari sasaran. Setelah tidak menemukan target pada malam hari, mereka kembali beraksi pagi harinya.

“Pada saat melihat motor korban yang tidak terkunci stang di depan rumah, pelaku RZ turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara dua pelaku lain berpura-pura membeli es teh di rumah korban,” imbuhnya.

Namun aksi mereka gagal total setelah warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berteriak dan mengejar para pelaku. Beruntung, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang saat itu tengah berjaga dalam kegiatan senam bersama langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FA beserta satu unit sepeda motor miliknya yang digunakan saat beraksi. Sementara RZ dan FR berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Dalam pemeriksaan FA mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya, yakni di kawasan Kapas Gading Karya, Surabaya, dan di Waru, Sidoarjo. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya TKP lain.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga akan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan proses penyidikan hingga tuntas,” pungkasnya. (saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE