SURABAYA, pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, tentang Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh salah satu Bank milik Negara kepada perusahaannya.
Penetapan Tersangka ini disampaikan resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, pada Selasa (19/8/2025).
I Made A.M.I juga mengatakan, bahwa hasil Penyidikan menemukan indikasi kuat adanya Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) tersebut yang merugikan Keuangan Negara.
“Tim Penyidik telah menetapkan MK yang selaku Komisaris PT. DJA sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh Bank BUMN kepada PT. DJA,” tutur I Made Agus Mahendra Iswara di Surabaya.
Dalam proses Penyidikan, Kejari juga menerima Uang Titipan dari Tersangka MK sebesar Rp.1,5 Miliyar. Bahkan Uang tersebut kemudian Disita sebagai bagian dari Alat Bukti, sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP.
Dalam hal ini Kejari juga menegaskan, bahwa Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat Pembuktian di dalam Persidangan nanti.
Tidak berhenti disitu, Dana Titipan tersebut juga ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Bank Syariah Indonesia.
Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelamatan Aset (OPA) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Tanjung Perak juga menegaskan, bahwa Penanganan terkait Kasus ini merupakan bagian dari Komitmen Penegakan Hukum terhadap dugaan Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan (PFP) yang diberikan oleh Bank milik Negara.
Bahkan Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seiring Pendalaman Bukti dan Pemeriksaan lanjutan tersebut.
(Bertus).