Surabaya, pelopornews.co.id – Upaya Kuasa Hukum untuk meringankan Hukuman Terdakwa Zainab Ernawati, akhirnya ternyata tak membuahkan hasil. Dalam Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Nomor: 1244/Pid.B/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (19/8/2025), ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H, M.H justru menuntut Terdakwa Zainab Ernawati dengan Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Suseto, S.H, M.H dengan anggota Wiyanto, S.H, M.H dan Nyoman Wulandari, S.H, M.H, ternyata perihal itu menjadi pukulan berat bagi Terdakwa Zainab Ernawati.
Pada dasarnya Terdakwa Zainab Ernawati menaruh Harapan agar dari pendampingan Kuasa Hukum bisa membuat tuntutan lebih ringan, namun justru menjadi buyar setelah Terdakwa mendengar bacaan Tuntutan Jaksa.
“Dengan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Zainab Ernawati selama 1 Tahun 4 Bulan Penjara dan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan Medaeng,” tegas JPU Estik di Ruang Sidang Garuda 2.
Jaksa Estik menilai Terdakwa Zainab Ernawati terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Adapun Pertimbangan yang Meringankan adalah, bahwa Terdakwa belum pernah Dihukum dan Kooperatif hadir di persidangan.
Namun, Jaksa Estik juga menyebut, bahwa Terdakwa Zainab Ernawati telah memberatkan Perkara, karena tidak Jujur dan kerap Berbelit-belit saat bersaksi.
Kasus ini berawal pada Desember 2018, ketika Korban Nagasaki Widjaja tertarik membeli Sebidang Tanah di Kawasan Kalijudan, Surabaya, Jawa Timur, yang seharga Rp.3 Miliyar.
Terdakwa Zainab Ernawati mengaku sebagai Pembeli, yang awalnya telah menyetor Uang Muka Rp.200 Juta kepada Pemilik Tanah Dr. H. Udin, S.H, M.S.
Atas dasar itulah, ia meminta Nagasaki untuk mengganti Uang Muka tersebut dengan mentransfer uang Rp.200 Juta ke Rekening pribadinya.
Belakangan terbukti, Terdakwa Zainab Ernawati tidak pernah melakukan Pembayaran Uang Muka sebagaimana diklaimnya. Uang Rp.200 Juta milik Nagasaki pun lenyap, sementara Tanah yang dijanjikan Batal Terjual.
Dengan Tuntutan Jaksa Estik yang cukup tinggi, Kuasa Hukum Terdakwa Zainab Ernawati praktis tak mampu menyelamatkan kliennya dari Jeratan Pidana.
Sedangkan Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan Terdakwa Zainab Ernawati dalam persidangan mendatang.
(Bertus).