REMBANG, pelopornews.co.id – Kuasa Hukum CBP LAW Rembang mendampingi proses pengambilan sumpah pengurusan sertifikat tanah milik Tasripah, warga Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Proses tersebut berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Rabu (20/8/2025).
Kuasa Hukum CBP LAW, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., bersama partnernya melalui asisten Suparman, S.H., hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya pengambilan sumpah.
Bagas Pamenang Nugroho, yang juga Ketua CBP LAW, menjelaskan kepada awak media bahwa pengambilan sumpah di BPN merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertifikat pengganti akibat hilang.
“Pengambilan sumpah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan permohonan penggantian sertifikat dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suparman, S.H., menambahkan sebelum pengambilan sumpah di BPN, pemohon wajib melengkapi berkas-berkas pendukung. Di antaranya laporan kehilangan dari kepolisian beserta fotokopi KTP dan KK pelapor, surat keterangan kehilangan dari kepala desa, fotokopi sertifikat atau keterangan dari BPN, bukti pengumuman di media, surat keterangan dari bank bahwa sertifikat tidak dalam jaminan, surat kuasa bila dikuasakan, serta berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Sementara itu, Tasripah menyampaikan rasa terima kasih kepada CBP LAW Rembang yang telah mendampingi dan mengawal proses pengurusan sertifikatnya sejak awal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Bagas selaku Ketua CBP LAW dan Partner yang telah membantu mendampingi pengurusan sertifikat saya yang hilang. Semoga proses ini segera selesai sesuai harapan,” ungkapnya.
(Wiyanto)