Pemerintahan

Ketua Umum HMI Lubuklinggau Desak Bupati Musi Rawas Segera Perbaiki Jalan Rusak dan Sekolah Tidak Layak


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ketua Umum HMI Lubuklinggau Desak Bupati Musi Rawas Segera Perbaiki Jalan Rusak dan Sekolah Tidak Layak

LUBUKLINGGAU, Pelopornews.co.id – Dalam hitungan hari, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar. Umumnya, masyarakat menyambutnya dengan penuh antusias, termasuk warga Kabupaten Musi Rawas. Semangat itu diwujudkan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di setiap rumah, sebagai bukti de jure bahwa Indonesia telah merdeka. Namun, secara de facto, sebagian masyarakat belum sepenuhnya merdeka dari masalah ketimpangan pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak, anak putus sekolah karena biaya, kesulitan akses layanan kesehatan, serta upah buruh yang tidak sebanding dengan kerja keras mereka.

Kondisi ini juga dialami masyarakat Musi Rawas, Sumatera Selatan. Lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani kerusakan parah infrastruktur jalan dan gedung sekolah yang tidak layak disebut Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Neka Pratama, sebagai bentuk “imperialisme gaya baru”. Padahal, permasalahan tersebut telah berlangsung lama dan seharusnya menjadi prioritas pembangunan.

Neka mengungkapkan bahwa pada aksi jilid pertama yang digelar mahasiswa di halaman Kantor Pemkab Musi Rawas, Bupati tidak hadir dengan alasan dinas luar, sehingga aspirasi mahasiswa tidak tersampaikan langsung.

“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati, apalagi beliau sudah menjabat selama dua periode,” ujarnya.

Ia menilai pemandangan saat aksi berlangsung sangat miris: mahasiswa berorasi di bawah terik matahari, sementara para pejabat berteduh di teras kantor.

“Apakah ini representatif pejabat Mura? Berhadapan langsung dengan rakyat saja minim kepedulian, wajar bila buta atas derita rakyat. Mereka mendapat semua fasilitas dari rakyat, tapi tidak peduli pada kesengsaraan rakyat,” tegasnya.

Karena tuntutan tidak direspons, HMI melanjutkan aksi jilid dua. Namun, hasilnya tetap nihil. Bupati bahkan, menurut Neka, memberikan narasi yang seolah-olah menggiring opini bahwa gerakan mahasiswa tidak murni berasal dari keluhan masyarakat.

“Ini bukti matinya kepedulian pemerintah daerah kepada rakyat. Aspirasi yang disampaikan langsung pun terkesan dianggap ditunggangi kepentingan oknum,” katanya.

Menurutnya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan sudah lama menjadi keluhan karena menghambat mobilitas warga dan mengganggu perekonomian, terutama para petani. Sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan bergelombang, berlubang, dan rawan kecelakaan. Bahkan, sempat viral di media sosial peristiwa kendaraan terbalik akibat jalan rusak.

Selain itu, kondisi beberapa gedung sekolah juga memprihatinkan: bangunan reyot, atap bocor, fasilitas belajar minim, dan kekurangan guru.

“Kondisi ini bertolak belakang dengan amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan layak bagi setiap anak bangsa. Ini ancaman bagi masa depan generasi Musi Rawas,” ujarnya.

Neka mengingatkan bahwa kelalaian pemerintah daerah dalam menangani masalah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. UUD 1945 Amandemen Pasal 31 tentang pendidikan.

  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 30 huruf b yang mewajibkan pemeliharaan jalan secara berkala.

  4. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 16 tentang wewenang pemerintah kabupaten/kota.

  5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 67 huruf b mengenai kewajiban kepala daerah menaati peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan akan membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

“Jika Bupati Musi Rawas terus mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya, kami akan mendorong DPR RI untuk memanggil Bupati agar memberikan penjelasan resmi di hadapan publik. Kami punya bukti lapangan tentang kondisi jalan rusak parah dan sekolah yang tidak layak,” tegasnya.

Neka juga menekankan bahwa tuntutan ini bukan serangan politik, melainkan murni advokasi untuk memastikan hak dasar rakyat terpenuhi. HMI pun membuka ruang kolaborasi dengan elemen masyarakat lain dan akan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk menuntaskan persoalan ini.

“Jangan menganggap aksi mahasiswa ini berkepentingan politik. Menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara sesuai UUD 1945 Pasal 28E. Saya lahir dan besar di Musi Rawas, jadi saya tahu persis penderitaan masyarakat,” tandasnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah signifikan, Neka berencana melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008. (af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE