Pemerintahan

Kades dan Carik Tanjungsari Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Tanah Bengkok Secara Ilegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kades dan Carik Tanjungsari Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jual Tanah Bengkok Secara Ilegal

Kendal, Pelopornews.co.id — Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Kepala Desa Tanjungsari, Sugiyanto, dan Sekretaris Desa (Carik), diduga terlibat dalam penjualan ilegal tanah bengkok milik perangkat desa bernama Bayan Andika. Transaksi tersebut dilaporkan terjadi pada Agustus 2024, dengan nilai sebesar Rp40 juta, kepada seorang warga bernama Kahono.

Dalam keterangannya kepada media, Kahono mengakui telah membeli tanah tersebut melalui Kades dan Carik untuk masa pakai selama satu tahun.

“Benar, saya membeli tanah bengkok milik Bayan Andika lewat Pak Kades dan Carik seharga Rp40 juta. Namun, Rp4 juta sudah dikembalikan sebagai uang muka untuk tahun berikutnya. Jadi, saya hanya membayar Rp36 juta, dan uang itu saya serahkan langsung kepada Carik,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Kepala Desa Tanjungsari, Sugiyanto, juga membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia beralasan, tanah bengkok itu dijual lantaran Bayan Andika dinilai tidak menjalankan tugasnya selama lebih dari satu tahun.

“Uangnya sudah dimasukkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, pihak keluarga Bayan Andika menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan merugikan. Mereka menyatakan bahwa penjualan dilakukan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka atau musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan aset desa.

“Bayan Andika tidak pernah diberhentikan secara resmi. Penjualan tanah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Alasan PAD hanya menjadi pembenaran, karena proses serta waktunya tidak sesuai aturan. Ini murni pelanggaran hukum,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Wakapolres Kendal melalui pesan WhatsApp. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penjualan ilegal aset desa tersebut. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE