PEKALONGAN, Pelopornews.co.id – Di tengah kesibukannya mendidik anak-anak, seorang guru berinisial R (45) asal Kabupaten Pekalongan harus menghadapi kenyataan pahit. Ia mendapat somasi dari sebuah perusahaan pembiayaan besar dengan tuntutan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.
Surat somasi ketiga itu dilayangkan pada 4 Agustus 2025 oleh Krisyati & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Dalam surat tersebut, R diminta segera melunasi kewajibannya dan diancam akan dibawa ke ranah hukum bila tidak segera membayar.
Merasa tak sanggup menghadapi tekanan seorang diri, pada 24 Agustus 2025, R resmi memberikan kuasa kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) yang diwakili Ketua DPC Pekalongan, Teguh Hadi Santoso, untuk mendampingi dan membela haknya.
Dalam surat kuasa itu, Trinusa diberi mandat penuh untuk mendampingi proses hukum, melakukan mediasi, hingga membuat laporan resmi jika diperlukan.
Ketua LSM Trinusa, Teguh Hadi Santoso, menegaskan komitmennya membela R.
“Seorang guru yang seharusnya fokus mencerdaskan generasi bangsa justru dibuat tertekan dengan somasi bernilai fantastis. Kami hadir agar hak-hak masyarakat kecil tidak diinjak oleh korporasi besar,” ujarnya.
R sendiri mengaku sangat terbebani sejak menerima somasi tersebut.
“Saya ini hanya seorang guru, penghasilan saya pas-pasan. Begitu menerima somasi dengan angka sebesar itu, rasanya seperti mimpi buruk. Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil, tanpa tekanan berlebihan,” ucapnya lirih.
Kasus ini memunculkan pertanyaan soal keadilan dalam praktik pembiayaan. Di satu sisi, perusahaan menuntut haknya. Namun di sisi lain, publik menilai besarnya tuntutan justru mencekik, terlebih bagi masyarakat berpenghasilan tetap seperti seorang guru.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak BFI Finance melalui Jefri selaku Head Call belum memberikan keterangan resmi. Ia hanya menyarankan agar pihak LSM Trinusa terlebih dahulu bersurat secara formal.
Kini, publik menanti langkah lanjutan kasus ini. Apakah keberanian R melawan tekanan dengan dukungan LSM Trinusa dapat menjadi contoh bahwa nasabah tidak selalu harus tunduk di bawah bayang-bayang somasi perusahaan pembiayaan.
(Edy)