Surabaya, pelopornews.co.id – Sidang lanjutan Perkara Pidana dengan Terdakwa Anthony Wisanto, S.E digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda Pembacaan Eksepsi atau Nota Keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Selasa (05/08/2025).
Terdakwa Anthony di Dakwa secara alternatif oleh JPU dalam Dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Penipuan berlanjut) dan Subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Penggelapan berlanjut).
Namun, dalam Eksepsi yang dibacakan secara langsung oleh Kuasa hukum Terdakwa di hadapan Majelis Hakim, Dakwaan tersebut dinilai Cacat secara Formil dan Materiil.
Dalam Nota Keberatannya, Penasehat Hukum menyatakan, bahwa Dakwaan JPU tersebut tidak memenuhi Syarat Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf a KUHAP, yakni Ketepatan dan Kebenaran identitas Terdakwa.
Sedangkan Jaksa mencantumkan, bahwa Terdakwa beragama Katolik, padahal bukti KTP menunjukkan, bahwa Terdakwa Anthony menganut Agama Khonghucu.
“Kesalahan mendasar ini menunjukkan, bahwa Jaksa tidak melakukan Verifikasi yang cermat terhadap hal identitas Terdakwa, yang berdampak pada Sah atau tidaknya Surat Dakwaan,” ujar Kuasa Hukum.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum menilai Surat Dakwaan tidak Cermat, tidak Jelas, dan tidak lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf (b) KUHAP.
Dakwaan disebut tidak menguraikan secara Spesifik Unsur-unsur Tindak Pidana, termasuk siapa melakukan Apa, Kapan, Dimana, dan bagaimana peristiwa terjadi, yang pada akhirnya menyulitkan terhadap Terdakwa dalam menyiapkan Pembelaan Hukum.
“Jaksa menyebut adanya Penyerahan Uang karena Rangkaian Kebohongan, tetapi tidak secara tegas menguraikan Waktu dan tempat setiap Penyerahan serta Unsur Tipu Muslihat secara rinci. Hal ini menyebabkan Dakwaan menjadi Pengaburan (Obscuur Libel),” tambah Penasehat Hukum.
Eksepsi juga menyoroti, bahwa JPU mengabaikan Fakta – Fakta Hukum penting, yang seharusnya Meringankan Terdakwa, seperti:
Pengembalian Uang kepada Pelapor Kevin Winata melalui Transfer Bank, Cek, dan Tunai.
Penyerahan satu Unit Apartemen sebagai Pengembalian atas kerjasama Modal Usaha.
Bukti Komunikasi dan pelaksanaan kegiatan yang menunjukkan, bahwa Proyek bukan Fiktif.
“Fakta-fakta ini bahkan diakui sendiri oleh Pelapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun oleh Jaksa justru dihilangkan dari Dakwaan, sehingga Perkara ini terkesan seolah-olah Murni Pidana, padahal faktanya bersifat Perdata,” tegas Penasehat Hukum.
Sebagai bagian dari Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa juga mengajukan Keberatan, bahwa Penuntutan Perkara Pidana ini Prematur, karena belum adanya Putusan Perkara Perdata yang diajukan oleh Anthony Wisanto terhadap Kevin Winata.
Gugatan Perdata tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby, yang saat ini masih dalam Tahap Pembuktian.
“Dalam hal terdapat Sengketa Perdata yang menjadi akar dari dugaan Pidana, maka seharusnya Pemeriksaan Pidana Ditunda terlebih dahulu sesuai dengan Doktrin dan Yurisprudensi Prejudicieel Geschil, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Atas semua uraian tersebut, Tim Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi/Nota Keberatan Terdakwa Anthony Wisanto;
Menyatakan Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Membebaskan Terdakwa dari Tahanan dan Memulihkan Hak-haknya dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat Martabatnya.
(Bertus).