Dpr

DPRD Gelar Sidang Paripurna Pertama, Wakil Bupati Pasuruan Menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026


Penulis : Redaksi Pelopornews

DPRD Gelar Sidang Paripurna Pertama, Wakil Bupati Pasuruan Menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Pasuruan, Pelopornews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian nota pengantar dan penjelasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh Pemerintah Daerah, Jumat (15-08-2025).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, nota pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.

Dalam forum legislatif itu, Wakil Bupati Pasuruan yang akrab dipanggil dengan Gus Shobih ini menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun anggaran 2026 dan RKPD 2026 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 yang telah disinkronkan dengan RKP nasional serta RKPD provinsi Jawa Timur tahun 2026.

“Karena ini kewajiban,harus kita lalui. Tanpa ada paripurna, KUA – PPAS tidak akan sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Shobih dalam ringkasannya menyampaikan bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026 adalah dari pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.499.607.689.203. TerdirI dari pendapat asli daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.129.742.018.733 dan pendapatan transfer sebesar Rp 2.369.865.670.500.

Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3.948.837.091.813. Maka pada rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2026 defisit direncanakan sebesar Rp 449.220.402.610.

“Dalam proses pembahasan berikutnya kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Gus Shobih.

Sementara itu, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan antara komisi dan mitra kerja komisi yang hasilnya kemudian akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Arf).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE