Hukum

Disnaker Batang Beberkan Hanya 5 PT Migran Berizin, Ironisnya PT MAB Berlindung di Balik SIUPPAK/ SIUKAK


Penulis : Redaksi Pelopornews

Disnaker Batang Beberkan Hanya 5 PT Migran Berizin, Ironisnya PT MAB Berlindung di Balik SIUPPAK/ SIUKAK

Batang, Pelopornews.co.id – Polemik perusahaan penempatan pekerja migran tanpa legalitas resmi kembali menyeruak. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terungkap hanya lima perusahaan yang benar-benar mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Ironisnya, PT. Muhan Anugrah Berkah disebut masih aktif beroperasi meski belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jum’at (22/8/2025)

Perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitasnya dengan berlandaskan pada Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang sejak tahun 2024 telah diganti menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

Kondisi ini dinilai rawan merugikan pekerja migran karena tanpa perlindungan hukum maupun jaminan finansial.

Seorang direktur perusahaan yang telah mengantongi SIP3MI dan SIUPPAK di wilayah Jawa Tengah menegaskan, keberadaan perusahaan tanpa izin harus segera ditertibkan.

“Perusahaan yang belum memiliki izin tapi tetap merekrut pekerja migran seharusnya ditindak. Legalitas itu penting untuk menjamin keselamatan pekerja. Kalau ada masalah di luar negeri, perusahaan berizin sudah menaruh jaminan miliaran rupiah ke pemerintah,” tegasnya, Rabu (21/8/2025).

Disnaker Batang Ungkap Fakta Perizinan

Disnaker Batang memastikan hanya ada lima perusahaan migran di wilayahnya yang sudah tercatat memiliki SIP3MI.

“Data di Disnaker, hanya ada sekitar lima perusahaan migran yang sudah memiliki izin SIP3MI. Untuk perusahaan lain kami tidak tahu, karena sekarang izin bisa melalui OSS,” jelas Marta, staf Kabid Disnaker Batang, Kamis (21/8/2025).

Marta menambahkan, perusahaan berizin lebih kompeten karena diwajibkan menyetor deposit miliaran rupiah ke pemerintah sebagai jaminan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Direktur PT. Muhan Anugrah Berkah Buka Suara

Sorotan publik membuat Direktur PT. Muhan Anugrah Berkah akhirnya angkat bicara. Ia menilai regulasi pemerintah terlalu memberatkan, terutama kewajiban deposit miliaran rupiah.

“Kalau menurut Kementerian Perhubungan, SIUPPAK itu khusus pelaut. Namanya usaha pasti ada untung rugi, tapi kalau ada masalah ABK, ya perusahaan juga yang kena imbas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai aturan deposit dalam pengurusan SIP3MI tidak realistis bagi perusahaan menengah.

“Kendalanya ada di syarat deposit, mas. Terlalu besar bagi perusahaan kecil seperti kami. Job di luar negeri juga sulit kecuali untuk perusahaan besar. Jadi wajar kalau banyak yang kesulitan,” tambahnya.

Dilema Regulasi dan Perlindungan Pekerja

Situasi ini menciptakan dilema: pemerintah menuntut perusahaan penempatan migran taat aturan demi perlindungan pekerja, sementara perusahaan menengah menilai syarat yang ditetapkan tidak seimbang dengan kemampuan finansial.

Hingga kini, publik menunggu langkah tegas Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum. Pasalnya, risiko terbesar tetap ditanggung para pekerja migran yang berangkat melalui perusahaan tanpa izin resmi.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE