Surabaya, pelopornews.co.id – Diduga berbagai cara untuk mencari keuntungan sesaat dalam hal kepengurusan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang benar secara Prosedure, tentang SIM C atau SIM A, namun ada saja segelintir orang dengan cara instant, tanpa bersusah-payah untuk mendapatkan dan memiliki SIM C atau SIM A tersebut.
Adapun biaya yang wajib dikeluarkan sesuai dengan PNBP, yaitu diantaranya Pembiayaan untuk per-SIM tentang Surat Kesehatan sebesar Rp.50 ribu, untuk per-SIM biaya Psikologi sebesar Rp.75 ribu, pembiayaan Bank BRI sebesar Rp.110 untuk SIM C dan untuk SIM A sebesar Rp.1.25,000 ribu.
Bagi pemohon yang hendak mengurus SIM C Baru atau SIM A Baru disamping itu harus melengkapi Persyaratan yang sudah ditentukan, yakni KTP, Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan dari Dokter dan Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Ujian Praktek Psikologi Satlantas Polrestabes Surabaya.
Setelah pemohon SIM telah melengkapi ke 3 Persyaratan tersebut, selanjutnya untuk mempersiapkan mengantri Foto SIM.
Selanjutnya mengikuti Ujian Test Teori SIM dan apabila Lulus, maka dilanjutkan untuk Ujian Praktek SIM dilapangan yang sudah dipersiapkan oleh petugas Satpas SIM Kolombo Satlantas Polrestabes Surabaya.
Diketahui kebanyakan setelah melalui proses Ujian Test Teori SIM dan Ujian Praktek SIM, yang pada akhirnya dapat ditengarai pemohon banyak Tidak Lulus dan harus mengulang lagi Dua Minggu (14 hari) kerja untuk mengikuti Test lagi dari awal. Maka kepada pemohon harus mengikuti lagi Ujian Test Teori SIM dan Ujian Praktek SIM.
Bahkan ada yang Tidak Lulus lagi, maka harus mengulangi kembali proses Ujian Test Teori SIM dan Ujian Praktek SIM atau beberapa kali Tidak Lulus sehingga dibantu untuk diluluskan Ujian Test Teori SIM dan Ujian Praktek SIM tersebut.
Untuk Non Prosedure:
Hal ini sudah bukan Rahasia Umum lagi, bahwa untuk mengurus SIM C Baru atau SIM A Baru yang dilakukan dengan cara Non Prosedure, yakni melalui CALO dan pengeluaran biaya itupun sangat Mahal yang dipatok oleh Calo secara Terang – terangan dengan Mematok mulai dari Rp.750 ribu hingga Rp.1.250 ribu kepada pemohon SIM. Sehingga kepada pemohon SIM Baru yang melalui CALO, mereka tinggal menunggu hasil proses pencetakan SIM Baru dan diminta untuk duduk manis sambil Merokok maupun Minum Kopi di Warung atau ditempat lainnya.
Sementara proses Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter maupun Surat Keterangan Psikologi dilaksanakan oleh CALO.
Berkas kemudian oleh oknum Calo dibawa masuk kedalam Kantor Satpas SIM Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses menjadi SIM Baru sesuai Permintaan atau Perjanjian.
Kental sekali dan sangat licin dalam permainan pengolahan yang dilakukan oleh para CALO, kedekatan dengan para petugas Satpas SIM Kolombo Polrestabes Surabaya. Dalam Sesingkat – singkatnya diduga adanya Konspirasi dengan oknum anggota Satpas SIM Kolombo Polrestabes Surabaya tentang Penerbitan SIM.
Sehingga Pemohon SIM Baru tersebut tinggal datang untuk FOTO saja, tanpa mengikuti proses Ujian Test Teori SIM maupun Ujian Praktek SIM, seperti pemohon SIM yang pengurusannya dilakukan secara normal atau biasanya.
Berikutnya untuk Pengambilan SIM Baru yang sudah jadi tersebut diambil, lalu diserahkan kepada pemohon SIM oleh Calo.
Bahkan proses ini sungguh luar biasa Praktek-praktek Penerapan Pungli, boleh dikatakan “Pungli Berjamaah” di Pelayanan Satpas SIM Kolombo Polrestabes Surabaya kian menjamur dan merajalela.
Kami awak media hanya bisa memohon kepada petugas, untuk sebaiknya bisa dilakukan Penindakan Penertiban Calo dan anggota di Pelayanan Satpas SIM Kolombo Polrestabes Surabaya.
Sebagai informasi terpisah, bahwa pada hari Kamis 24 Juli 2025 lalu, kami Tim Konfirmasi kepada Waka Satlantas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Suud, S.H didampingi oleh Panit SIM dan Ka Subnit Irwandy terkait dugaan adanya Surat Kesehatan Aspal tersebut.
Kompol M.Suud bersama Irwandy mengatakan, bahwa Surat Kesehatan adalah syarat kepengurusan SIM dan nanti akan kami Cek informasi tersebut dan masalah hal ini sebenarnya sudah disarankan Blangko Permohonan SIM setiap harinya atau setiap Minggunya Warnanya harus berubah-rubah dan perubahan hal ini sudah berjalan, maka diharapkan supaya tidak ada melakukan Pelanggaran.
Maka masalah hal ini nanti kita Cek kembali dan bahkan adanya temuan pemberian Surat Kesehatan kepada para pemohon SIM di Trotoar yang bukan pada tempatnya.
Sehingga intinya kita Sidak kegiatan temuan semacam ini dan dengan dari adanya informasi temuan hal proses Pembuatan Surat Kesehatan ini, saya berterima – kasih, akan Menindaklanjuti, namun harus ada Bukti.
Karena hal itu posisi ada di area kita dan kita harus hati-hati tentunya informasi seperti ini sangatlah berharga serta saya mohon waktu.
Saya berterimakasih atas informasinya dan menambah pertemanan, serta sekali lagi saya trimakasih, selalu kita Komunikasikan seperti ini, kami harapkan kalau bisa kami dibantu dan kalau nggak ada saya, bisa ketemu Kanit Bapak Tri atau Bapak Irwandy Subnit,” pungkas Waka Satlantas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Su’ud, S.H.
(Saiful)