Purwakarta, pelopornews.co.id – Kunjungan kerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, mendapat sambutan baik dan diterima langsung oleh pengurus LPKSM Putra Siliwangi, kabupaten Purwakarta beserta jajarannya, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025).
Kunjungan tersebut, dalam rangka menjalankan tugas fungsi dari BPKN RI, diantaranya melakukan pemberdayaan LPKSM melalui kegiatan pemetaan/survey Lembaga Perlindungan Konsumen di beberapa daerah.
Beberapa orang perwakilan BPKN RI dalam kunjungan tersebut diantaranya, Syamsul Bahri Siregar selaku anggota komisi IV dan Fery Nurdiansyah,S.H selaku kepala Sub. Bagian kerjasama dan kelembagaan Luar Negeri menyampaikan, kehadirannya untuk melakukan survey terhadap LPKSM yang dianggap masih aktif, sekaligus berdiskusi terkait problematika LPKSM dalam melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen.
Pengurus LPKSM Putra Siliwangi kabupaten Purwakarta, Aan Sujiana, kepada media ini mengatakan, kunjungan kerja dari BPKN RI merupakan suatu kehormatan yang besar, pertanda LPKSM Putra Siliwangi masih mendapatkan perhatian dari BPKN RI.
“Hal ini, akan dijadikan sebagai motivasi untuk lebih memaksimalkan tugas perlindungan konsumen kepada masyarakat Purwakarta khususnya dan Provinsi Jawa Barat pada umunya,” ungkapnya.
Turut hadir jajaran pengurus LPKSM Putra Siliwangi kabupaten Purwakarta, diantaranya Peri Hadiansyah, S.Pd.I, Nova Siti Fatimah dan Iman Suryana selaku Perwakilan LPKSM Putra Siliwangi kabupaten Karawang.
Dalam kunjungan tersebut, berkesempatan berdiskusi dengan perwakilan dari BPKN RI.
Syamsul Bahri Siregar, selaku perwakilan BPKN RI memulai diskusi dari seputar bentuk Badan hukum LPKSM Putra Siliwangi, sejak kapan berdiri LPKSM Putra Siliwangi dan dari mana sumber pendanaan utama LPKSM Putra Siliwangi.
Aan Sujiana, menyampaikan pergerakan LPKSM Putra Siliwangi dan beberapa hambatan, salah satu contoh, masih adanya penolakan atas kehadiran LPKSM oleh pihak pelaku usaha.
“Masih ada, salah mengartikan dikalangan masyarakat, bahwa LPKSM sama dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Ormas, padahal sudah jelas, Undang- undang LPKSM memakai Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 2009 yang bisa kita ketahui bersama,” jelas Aan.
Aan Sujiana dari LPKSM Putra Siliwangi, berterima kasih atas kujungan tersebut.
”Terimakasih atas kunjungan BPKN RI ke kantor kami. Berharap kedepannya kita bisa lebih bersinergi lagi,” ucap Aan.
Kunjungan itu, di akhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian Pelakat dari BPKN RI kepada LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta, di terima oleh Aan Sujiana, selaku pengurus LPKSM Putra Siliwangi kabupaten Purwakarta. (aan)