KOTA MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran cukai Ilegal pada Kamis 29 Agustus 2024, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Kota Mojokerto dan TNI-Polri melakukan operasi pasar guna menyisir peredaran barang kena cukai ilegal. Razia sidak kali ini para petugas gabungan melakukan sidak operasi Rokok Ilegal menyisir 7 titik lokasi yang ada di kota Mojokerto. Antara lain di daerah Jalan raya Ijen, Wates, Kota Mojokerto ada 4 titik lokasi pertokoan atau toko Kelontong dan 3 lokasi menyasar area pertokoan di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Fani Purwobintoro Pemilik toko Hasil yang ada di jalan Mojopahit 97, Kota Mojokerto mengatakan,”Malah saya dirugikan karena adanya rokok ilegal, omset menurun penghasilan juga menurun,” Ujarnya saat memberikan keterangan dihadapan para petugas gabungan, Kamis (29/8/24) siang.
Disinggung soal para oknum penjual rokok ilegal tersebut, Ia berdalih kalau jalan besar kemungkinan mereka tidak berani menjualnya. Para pelanggannya yang didesa juga dianjurkan tidak menjual rokok ilegal malah dia takut-takuti sedangkan operasional pegawai juga tetap.
Oleh karena itu, Ia meminta tolong agar dibersihkan peredaran rokok ilegal ini karena omsetnya turun drastis dan harga rokok tambah mahal juga.
“Kasihan juga pabriknya omsetnya juga turun ujung-ujungnya pemecatan karyawan” Tandas Fani Purwobintoro.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto S.H, M.si mengatakan,”Operasi hari ini tidak ditemukan rokok cukai Ilegal, kemungkinan sudah banyaknya pedagang yang bekerjasama dengan pemerintah dan sudah tidak mau menerima barang rokok ilegal,” Ujarnya.
Lebih lanjut,” Mereka juga berpesan untuk pemerintah menghendaki untuk memberantas rokok-rokok cukai ilegal, karena mereka merasa dirugikan bahwa omset dia juga banyak yang menurun” Terang Fudi Harijanto.
Masyarakat Kota Mojokerto diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, demi kesejahteraan bersama. Dan operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah Kota Mojokerto, Bea Cukai, dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.
*Rokok Pita Cukai Palsu
Pita cukai palsu paling sulit dikenali, tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu ini akan terlihat berbeda dengan yang asli.
*Rokok Pita Cukai Berbeda
Kemasan prodok rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesui nama perusahaannya atau juga beda jenis prodak, misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada prodak rokok filter (SKM).
*Rokok Pita Cukai
Kemasan prodak rokok ini menggunakan pita cukai bekas pakai, biasaenya terlihat bekas sobek, berkerut, atau kusut.
*Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Tidak ada pita cukai yang ditempel kemasan prodak ini.
Laporkan Peredaran Rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat, atau Hubungi 1500-225. (Hardi/Adv)