Depok, pelopornews.co.id – Ketua Umum LSM NCW kota Depok Lenden Ginting SH.MH akan seret basnas kota Depok dan Dinas Pendidikan kota Depok terkait kewajiban Siswa membayar Infaq ini ke Kejaksaan Agung RI untuk di proses lebih lamjut. Hal ini disampaikan usai ketua umum DPP lSM NCW kota Depok, temui Pelopor news di Jalan Raya Margonda Depok Jawa Barat. Menurutnya Ketum DPP LSM NCW, Lenden, pada hari Senin 19-8-2024 mengatakan bahwa “Kasus pungutan liar yang di bungkus Infaq untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Lenden mengakui adanya indikasi Basmas kota Depok telah diduga melanggar aturan yang sudah ada. Karena sumbangan apapun dilarang dilingkumgan sekolah lebih yang mengatasnamakan infaq kenapa harus diwajibkan nilainya Rp.5000 kan jelas Infaq adalah atas kehilasan pemberi infaq jadi jelas Fungli hanya dibungkus dengan kata infaq dana yang dikolektifkan diri bublik untuk trasnparan tegasnya LSM Coruption Nusantara Coruption woks. Kita tidak menuduh kita hanya menyikapi kebijakan mereka atas edaran infaq di lingkungan sekolahdengan mewajubkan nilai nominal. Dimana dalam aturan larangan yang ada kepres dan mendekbud, tentang larangan mengutif sumbangan di sekolah yang kategori pungli,” Tegas lenden.
Kepala Basnas kota Depok Dr.Endang Ahmad Yani SH.MH, “Silakan saja saya tidak takut, soalnya kita sudah benar kita juga diperiksa dan hasil pemeriksaan Badan Keuangan RI WTP dari BPK RI. Sementara wakil ketua basnas kota Depok Agus, mengatakan, Memang betul jadi yang perlu diklarifikasi mungkin dari teman-teman LSM atau dari wartawan ke pihak sekolah kami dari baznas kota Depok menjelaskan kepada pihak sekolah karena kita ingin menumbuhkan kebiasaan berinfak jadi menghimbau untuk apa namanya itu jadi mengajak bukan menyuruh atau bukan mewajibkan gitu, tapi besarannya Rp5.000 itu kenapa 5000-nya karena tadi kupon yang kami sebar ke apa namanya kepala-sekolah itu yang Rp5.000 kami sebut dulu pernah punya kupon yang 2000-an tapi, karena sudah habis yang ada 5000 yang kami sebarkan yang rp 5.000-an itu. mungkin perlu kita klarifikasi karena nanti yang tahu adalah teman-teman di sekolah-sekolah itu apakah wajib misalnya semua siswa Rp5.000 atau siapa yang mau 5000, karena 5000- itu kuponnya gini, kuponya Rp5.000 kalau saya yang bayar Rp 2.000 kan nanti tanggung jawab sekolahnya Rp5.000 maka itu maksudnya enggak Wajib Pak jadi Gini misalnya Pak Aziz ada saya ada datang kepala sekolah atau guru laki-laki siapa yang mau berinfak, Oh saya mau Pak gitu berapa ini ada kupon 5000 saya berinfak 5.000 Pak Haji enggak punya uang Rp5.000 apa aja enggak enggak berinfak gitu Nah apakah itu wajib Enggak kan karena saya saya berinfak Pak Agus enggak berinfak itu tidak wajib Nah kalau 5000-nya kalau 5000-nya karena kuponnya 5000 gitu aja, wajibnya itu berarti tidak boleh tidak kata-kata wajib dari mana itu yang perlu, wajib infaq, makanya yang mungkin dikasih ke sekolah-sekolah, karena Kalau kami dari basnas itu kita tidak pernah mewajibkan infaq karena kami paham bahwa yang wajib itu zakat pun kalau seseorang itu selama 1 tahun baru dia wajib itu kalau nggak melakukan berdosa gitu kalau infak itu nggak ada kewajiban Pak itu karena namanya infaq itu sesuai dengan keimanan seseorang makanya Kenapa di -sekolah itu anak-anak dimotivasi untuk berinfak karena melatih kepedulian ya melatih empati sebetulnya nanti mangga mangga apa namanya bapak koordinasi atau klarifikasi ke sekolah Apakah bahasa dari pihak kepala sekolah ataupun guru ke anak-anak itu wajib ataukah anjuran berinfak misalnya gitu Pak kalau dari kami dari bahasa itu memang kami tidak pernah mengatakan kalau infaq itu wajib.
Tapi kalau besarannya tadi saya bilang besarannya Rp 2.000 dan Rp5.000 Rp10.000 itu karena kebetulan kuponnya gitu ya itu nominalnya segitu sebetulnya Jadi mungkin yang perlu Bapak klarifikasi adalah kok muncul kata-kata wajib gitu. Kalau kami dari batal kami tidak pernah mengatakan itu karena kami sadar bahwa infaq itu tidak wajib Pak azis Apakah ada jenis Pendidikan saja seperti itu saya enggak tahu, metode mereka untuk mengajarkan gitu ya siswanya ya apa namanya melakukan itu itu tapi kalau memang yang ditawarkan tadi ke siswa itu adalah infaq dan itu menggunakan kupon yang ada tandanya batas memang itu benar karena kami dari Batas Kota Depok Itu bekerjasama dengan sekolah-sekolah negeri SMP dan SD di Kota Depok melalui dinas Pendidikan itu betul Jadi kalau nanti diminta pertanggungjawaban Insyaallah kami akan jadi nanti dari masing-masing.
Sekolah itu dana yang terkumpul akan disetorkan ke basnas kupon sisa buku kupon Misalnya sisanya mana dikumpulkan ke atas kalau masih ada kupon yang tersisa belum dikumpulkan ke basah jadi semuanya nanti akan tercatat segitu menjadi pelaporan mereka kepada kami dan kami masuk ke dalam laporan keuangan kami di batas ini juga di audit Ya oleh konsultan angkutan publik dan alhamdulillah tahun 2023 Kemarin kami BTP Pak wajar tanpa pengembalian itu bukan ketegasannya bahwa tidak wajib, kami tidak pernah mewajibkan siswa untuk berinfak ya tapi tadi Sekali lagi kami tidak tahu, karena kan kami juga enggak ada terlalu di sekolah hanya guru sekolah kepala sekolah atau guru itu membahasakan ke siswanya itu apa itu kami tidak tahu, karena yang kami lakukan pada saat Bimtek bimbingan teknis kepada sekolah ini memang mengatakan bahwa infaq yang namanya infak itu kami mengajarkan anak sd dan smp mengajarkan kepada anak-anak untuk berbayar infaq.
Ketika di konfirmasi pada hari Senin 19/8-2024 ke salah satu wakil ketua basnas kota Depok Agus, menegaskan kami tidak mewajibkan berinfaq sekolah terus Bagaimana tanggapan terkait dengan wajibkan berinfaq? tanggapannya Pak Iya jadi mengenai apa namanya pengumpulan dana infaq ya. Di sekolah-sekolah itu memang adalah kerjasama resmi dari kami Baznas Kota Depok dengan opd organisasi perangkat Daerah jadi tidak hanya di stik kami juga bekerja sama dengan hampir semua opd ada 36 sekota Depok Kalau nggak salah saya ada opd operadistic opd apa namanya, Dinas Kesehatan , Dinas namanya DLHK kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup, lalu Damkar, dengan apa namanya Kementerian Agama, juga kami melakukan kerjasama itu memang sukarela Iya jadi gini, karena kami itu untuk mempermudah pertanggungjawaban UPT UPT itu kami memberikan kupon Pak jadi kupon itu bapak tahu kan kebayang kan kupon itu ada yang misalnya besarannya 2000 ada yang Rp 5.000 ada yang Rp10.000 Kebetulan basnas kota Depok kemarin yang sebarkan kupon itu ke sekolah-sekolah itu adalah kumpulan yang Rp 5.000 gitu apa namanya contoh jumaat berkahapah iti juga engga boleh?
Basnas kota Depok dengan pihak Disdik ini melakukan kerjasama untuk membiasakan atau menumbuhkan diri atau kebiasaan baik di siswa untuk berinfak ya biasanya ini dilakukan di hari Jumat Biasanya ada namanya. Basnas Depok apa namanya program itu namanya pagi contoh jumat berkah kurang lebih kurang lebih jadi memang di situ mahasiswa ini dimotivasi untuk berinfak belajar berinfak karena kuponnya itu, nominalnya adalah 5000-an, maka siswa diminta untuk berinfak 5000 gitu ini supaya pencatatan aja jadi kalau misalnya apakah satu kupon itu wajib, bukan yang enggak wajib. “Memang kalau infaq tidak wajib Memang betul.
Diklarifikasi mungkin dari teman-teman LSM atau dari wartawan ke pihak sekolah kami dari baznas kota Depok menjelaskan kepada pihak sekolah itu ini, karena kita ingin apa menumbuhkan kebiasaan berinfak jadi menghimbau untuk apa namanya, itu jadi mengajak bukan menyuruh atau bukan mewajibkan gitu, tapi besarannya Rp 5.000 itu.” kenapa 5000-nya karena tadi kupon-kupon itu yang kami sebar ke apa namanya kepala-sekolah itu yang Rp 5.000 kami sebut dulu pernah punya kupon yang 2000-an, tapi karena sudah habis yang ada 5000 yang kami sebarkan yang rp 5.000-an itu. paparnya. Sementara Dinas Pendidikan kota Depok yang wakilih ole sekdis pendidikan kota Depok H.Sutarno MM ketikan di konfirmasi Media Pelopor news adanya pungutan di sekolah sebanyak Rp.5000, namun Sutarno mengatakan melalui wa via hp ya terima kasih Infonya nanti akan selamjutnya. Hingga berita ini turun tidak ada kabar dari Pak Sutarno,Sekdis Pendidikan kota Depok. (zis)