Lumajang, pelopornews.co.id – Misbah warga Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur jadi korban karena pemindahan KWH Meter yang sudah dilakukan perizinan secara resmi kepada PLN Lumajang digagalkan diduga atensi dari pegawai Dinas Pariwisata Lumajang. Pemindahan KWH Meter Milik Misbah sudah dilakukan oleh PLN Lumajang sekira satu bulan dan Misbah sudah mengajukan perizinan dengan biaya administrasi Rp. 2.350.000,- nyatanya hanya satu bulan berjalan yang akhirnya tanggal 2 Agustus 2024 dipindah lagi karena ada atensi telepon dari YL Pegawai Dinas Pariwisata Lumajang agar segera dipindahkan lagi ke tempat yang awal. Misbah memberikan keterangan kepada awak media bagaimana melakukan pemindahan KWH Meter tersebut karena diawal sudah ada kesepakatan dengan YL dikarenakan rumah tersebut pernah sengketa di keluarga dengan Misbah. “Sebenarnya itu sudah ada kesepakatan dengan YL diawal sengketa, saya disuruh mindah KWH Meter tapi saya belum ada uang, tapi setelah ada uang saya lakukan pemindahan dan izin resmi dari PLN Lumajang dan dipindah oleh petugas PLN Lumajang,” ucap Misbah. Masih Misbah, “Saya juga sudah membayar senilai Rp. 2.350.000,- untuk proses pemindahan KWH Meter tersebut tapi sekarang sudah dipindah lagi ke rumah awal oleh PLN Lumajang atas perintah YL yang ada di Dinas Pariwisata Lumajang,” tambahnya.
Pihak PLN Lumajang saat dikonfirmasi melalui Ardian Fajar menjelaskan bahwa setiap pemasangan baru sudah bisa dilakukan langsung melalui Aplikasi PLN Mobile dan tidak membayar langsung kepada petugas melainkan langsung membayar di PPOB yang ada. Dan mengenai pemindahan meteran tidak bisa karena aturan dari PLN sudah jelas harus melakukan izin bongkar dan tidak bisa dengan alasan apapun. “Semuanya sudah bisa diakses di Aplikasi PLN Mobile mas dan tidak bisa membayar kepada petugas PLN tapi langsung di PPOB yang ada, untuk mengenai pemindahan meteran tidak bisa mas harus izin bongkar dan melakukan pemasangan baru,” jelas Ardian, 6/08/2024. Disinggung bagaimana tentang uang masuk yang sudah dilakukan oleh Misbah dan sudah berjalan satu bulan namun dipindah lagi karena ada atensi dari YL Pegawai Dinas Pariwisata Lumajang, Ardian menjelaskan bahwa tidak bisa membayar ke oknum petugas kalau memang ada akan diberikan sanksi. “Saya mohon bantuan untuk memberitahukan kepada kami siapa oknum petugasnya biar kita berikan sanksi mas, kalau masalah ada telepon atau bagaimana kita tidak pernah memandang status sosialnya karena kami tetap melayani pelanggan dan terima kasih atas informasinya pasti akan kita telusuri,” tutup ardian. Sangat disayangkan mengingat YL merupakan ASN Pegawai Dinas Pariwisata Lumajang sangat berani beratensi agar melakukan pemindahan yang sudah dibatas kewenangannya, sampai berita ini diturunkan pihak Misbah mencoba menghubungi melalui telepon masih belum direspon oleh pihak YL. (Rofiq/Sep)