Bengkulu, Pelopornews.co.id – Rocky Gerung atau yang dikenal dengan Presiden akal sehat kini diduga telah melecehkan Presiden Indonesia, Jokowi Dodo ketika dirinya diundang sebagai pembicara disebuah forum
Sebagaimana diketahui video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial dan kini viral di seluruh pelosok Indonesia
Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.
“Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri,” ujar Rocky Gerung dikutip pada Rabu 9 Agustus 2023.
“Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut,” ucapnya.
Ucapan Rocky menimbulkan polemik hingga dirinya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, dan Rocky juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik itu dari masyarakat maupun dari Mahasiswa yang turun ke jalan dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk usut tuntas persoalan tersebut.
Tim Relawan Jokowi sudah melaporkan kasus itu, namun hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus yang menjerat Si Rocky Gerung yang dikenal Presiden Akal Sehat itu
Menanggapi hal itu, Mayang Sari seorang Mahasiswi Hukum dari Universitas Dehasen Bengkulu, mengatakan
Tindak Pidana Aduan (klacht delicten) adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata (pasal 72 KUHP) atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu (pasal 73) atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak.
“Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu yang menjadi korban pelaku, maka seorang pelaku tidak dapat dituntut. Pada intinya delik aduan bakalan kena apabila korban merasa dirugikan dan melakukan pelaporan karena sifatnya individualis yang merasakannya (subjektif), kalau Presiden gak merasa dirugikan artinya tidak ada pengaduan, kan selesai jadi gak guna mahasiswa tuh demo terkait ucapan Rocky,” Kata Mayang Sari Mahasiswi Hukum Semester 7 itu
Mayang menuturkan, Mending demo tuntut masalah lingkungan hidup, konflik agraria, Kasus HAM, dll yang lebih krusial dari pada bahas itu.”
Dia menilai, bahwa itu hanya pengalihan isu karena sudah mulai masuk musim kontestasi politik jadi isu murah banyak diangkat buat manipulasi isu yang lebih krusial.
Dikatakannya, namanya delik aduan, mau masyarakat demo besar-besaran terhadap Roky Gerung jika Presiden sendiri gak melaporkan ya gak akan naik kasusnya dan gak akan diterima laporannya”
“Masyarakatnya ngapain ngurus yang gituan, idipolstrata semua itu. Lagian juga Jokowi tahu konsekuensinya jadi pemimpin, kalo gak mau dihujat jangan jadi pemimpin tapi jadi badut aja ya kan,” pungkas Mayang
(Ridho Seran)