Labuhanbatu, Pelopornews.co.id – Pupus sudah harapan pelaku S alias Wiwik untuk mendapatkan untung banyak dari penjualan narkoba yang dilakoninya selama 1 bulan.
Pria 34 tahun warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang kec.kualuh Ledong kab.Labuhanbatu Utara nekat menjadi pengedar narkotika dengan dalih untuk kebutuhan hidup, berakhir dipenjara setelah dirinya diringkus tim Opsnal Satres narkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00.Wib itu, di Dusun Sidomulyo Desa pangkalan Lunang, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkoba sekitaran wilayah tempat tinggal pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buyer.
“Dalam penyelidikan itu, tim berhasil memantau gerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus S alias Wiwik serta barang bukti narkoba sabu sabu seberat 9,42 gram tanpa ada perlawanan”. Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu , SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH.
Selanjutnya, sambung Iptu Parlando, selain tersangka petugas turut menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto,1 plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.1 unit handphone android, uang tunai sebesar Rp.600 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kemudian, lanjut Parlando, dari keterangan tersangka sudah 1 bulan menjalankan bisnis haramnya. Dirinya meraup keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pengakuan tersangka, bisnis haram yang dilakoninya baru 1 bulan dengan untung Rp 200 ribu pergramnya, dan digunakan untuk kebutuhan hidup,” papar Kasi Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Humas/AL)