Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita., S.H., M.H. Bebaskan Dua Tahanan Suami Istri


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita., S.H., M.H. Bebaskan Dua Tahanan Suami Istri

Keterangan Foto : Ibu Kajari Depok Mia Banulita, S.H., M.H. (kerudung putih)

Depok, Pelopornews – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr.Mia Banulita SH MH, pada hari ini Jumaat 11/8. Telah Membiaskan dua tahan suami Istri di Balaika Dua Depok, Jalan Margonda Raya Depok kelurahan Depok kecamatan Pancoranmas Depok Jawa Barat.

Mia mengatakan bahwa, saya membebaskan berdua karena ada beberapa yang harus di perhatian bagi tahanan, selaku suami istri.yang sudah berurusan penegak hukum sudah kita, baik itu orang korban pencurian maupun selaku penada kita sudah di memaafkan pelaku, mereka bisa sekarang bebas ujarnya Mia.

Kalau saya melihat sepeda yang di colong oleh pelaku di pekarangan rumah.kalau di jual beli susu untuk anaknya masih kecil. Harga sepeda itu kurang lebih Rp.30.000.00 nilainya.tapi karena perbuatannya akhirnya polisi menahan mereka berdua.

Mia, mengatakan bahwa, saya memandang bahwa pelaku suami Istri, yang melakukan kejahatan, antara lain, melihat kondisi ekonomi, dan kenapa harus melakukan kejahatan, ternyata mereka orang tidak mampu masalah ekonomi, seharusnya mereka di bantu ujar Mia.

Oleh karena itu, kejaksaan negeri Depok,melihat kondisi rumahnya dan membuat surat laporan Kejaksaan Tinggi Bandung dan Kejaksaan Agung Jakarta, melihat kondisi tahanan,yang tidak mampu, Alhamdulillah di berikan kebebasan dua tahanan suami istri, yang sekarang punya anak masih kecil, kalau kita tahan suami sama ibunya bagaimana anaknya sama siapa, ini yang kita pikirkan, akhirnya kejaksaan negeri Depok untuk membebaskan suami istri, paparnya Mia

“Suami adalah pelaku Kejahatan pencurian sepeda, dan istrinya selaku penada, oleh karena itu, Kasus ini tidak di penjara, karena sesuatu hal yang harus kita perhatikan, tegas Mia kepada wartawan di Dinas Catatan Sipil dan kependudukan kota Depok Jumaat 11/8 pagi jam 19:30 wib.

Mia, juga memberikan nasehat bagi kedua pelaku, agar tidak boleh lagi perbuatannya kedua kalinya, karena sudah pernah ditahan nah kalau berbuat lagi, ini berat hukumnya bisa dua kali lipat hukumannya, tegasnya.

Setelah tadi sudah di lepaskan baju tahanan di Dinas Catatan Sipil dan kependudukan kota Depok, Kejari Depok Dr Mia Banulita SH MH, memberikan bantuan seperti sembakuw yang isinya beras, susu, teh Sosro, mie goreng, minyak goreng tegasnya. (zis/n)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE