Berita

Kantor Desa Pangkalan Bukan Milik Pribadi, Melainkan Milik Pemerintah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kantor Desa Pangkalan Bukan Milik Pribadi, Melainkan Milik Pemerintah

Keterangan Foto : Penyegelan yang dilakukan oleh warga.

Purwakarta, Pelopornews.co.id – Tanggal 13 Agustus 2023. Beberapa bulan kebelakang, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, lakukan aksi beberapa kali, atau jelasnya lebih dari satu kali. Namun sampai saat ini belum ada hasilnya, hasil daripada aksi tersebut, yang ada hanyalah dampak dari aksi warga tersebut.

KUHP (Kitab Undang-Undan Hukum Pidana), Pasal 160 dan 161, walaupun menurut keterangan bahwa di Pasal 160 hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MH ) Nomor 7/ PPU-VII/2009 unsurnya mengalami perubahan dari Delik Pormil, menjadi Delik Materiil.

Dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat ,walaupun Pasal 160 KUHP (Pasal a quo) lahir di jaman Kolonial Belanda ,norma terkandung Pasal 160 KUHP bersifa Universal tidak mungkin di tiadakan,oleh sesuatu Negara yang beradab dan menjungjung tinggi nilai Hukum,
memberi perlindungan Masyarakat dari perbuatan menghasut orang lain agar melakukan sesuatu.

Acep Djuhdiana salah satu Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, mengalami tuduhan yang sangat keras dan nilai pantastis, dari para aksi sebagian warga, dengan tuduhan penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar 1,04M dari angaran Tahun 2022, logikanya tutur Kades Pangkalan, berapasih Pendapatan Aset Desa, tuturnya kepada pelopornews.co.id.

Kepada Aparat Penegak Hukum, apa yang telah terjadi aksi di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong segera di tindak lanjuti kembali, terkait aksi Penyegelan Kantor Desa yang telah mengganggu pelayanan Publik, atau Pelayanan Masyarakat yang ada di Desa Pangkalan, sesuai Hukum yang berlaku di NKRI ini se adil – adilnya Pungkas Acep djuhdiana.

Ade Nurdi SH. beliau salah satu yang di kuasakan, oleh Acep Djudiana Kepala Desa Pangkalan, sebagai Kuasa Hukum, saat di konfirmasi oleh pelopornesw.co.id, dua (2) hal, yang memprihatinkan dari aksi sebagian warga Desa Pangkalan adalah:
1. Penyelengaraan tata kelola dan Pelaksanaan PEMDES serba terhambat, apalagi terkait pelayanan.
2. Moralitas Kemanusian, dengan berbagai Intimidasi, pungkasnya. (jo/n)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE