Surabaya – Pelopornews.co.id – Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyeret Pejabat Struktural ke dalam pusaran Korupsi Perizinan, menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur berinisial ED sebagai Tersangka baru dalam Kasus Pungutan Liar (Pungli).
Sedangkan dalam hal ini Aspidsus Kejati Jawa Timur Dr. I Gede Punia Atmaja memaparkan, bahwa Tersangka ED tidak hanya berperan sebagai Penggerak Setoran Ilegal dari ratusan Pemohon Izin senilai Miliaran Rupiah, juga menikmati aliran Dana Haram tersebut secara Signifikan. Saat dalam Konferensi Pers, Selasa (28/07/2026).
HǰǰPenetapan tersebut merupakan hasil Pengembangan Penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jawa Timur telah Menetapkan Tiga Tersangka, yakni Tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024 hingga 2026, Tersangka OS yang selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Namun berdasarkan hasil Penyidikan, Tersangka ED diduga memiliki peran penting dalam Praktik Pungutan Liar selama proses Pengurusan Perizinan.
Maka Penyidik mengungkapkan, bahwa Tersangka ED diduga memerintahkan kepada Tersangka H untuk meminta sejumlah Uang diluar ketentuan kepada para Pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas Perintah dan atau Sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Sehingga hasil Penyidikan sementara menunjukkan Praktik Pungli tersebut dilakukan terhadap 217 Pemohon izin, dengan Total Dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp.1.336.683.000.
Selain itu, Penyidik juga menemukan dugaan, bahwa Tersangka ED secara langsung melakukan Pungutan Liar kepada 4 Pemohon izin dengan nilai mencapai Rp.145 Juta, itupun juga tanpa sepengetahuan Tersangka AM maupun Tersangka H.
Tak hanya itu, bahkan Tersangka ED juga diduga memerintahkan terhadap Tersangka H untuk membuat tentang Pembukuan atau Catatan Penerimaan, serta Pengeluaran Uang hasil Pungli.
Sehingga seluruh Pencatatan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Tersangka ED sebelum dilaporkan kepada Tersangka AM.
Bahkan Penyidik juga menduga Tersangka ED turut menikmati hasil Pungutan Liar (Pungli) tersebut dalam jumlah yang Signifikan nilainya.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka, maka Tersangka ED langsung di Tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara Penahanan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026, yaitu guna memperlancar proses Penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.
Selain Menetapkan Tersangka baru, maka Penyidik juga melakukan perihal Penyitaan Tambahan terhadap Uang Tunai dan sejumlah Barang berharga yang diduga berasal dari hasil Praktik Pungutan Liar (Pungli).
Total nilai Penyitaan terbaru mencapai Rp.1.953.775.900.
Adapun dari jumlah Uang Tunai yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp.1.845.099.900, yang berasal dari berbagai pihak:
Dari Tersangka AM Rp.1.100.209.900. Dari Tersangka OS Rp.63.850.000.
Dari Tersangka H Rp.20.310.000.
Dari Tersangka ED Rp202.000.000.
Dari Saksi R Rp.132.530.000 yang merupakan Bagian Uang Pungli milik Tersangka AM, serta Rp.326.200.000 dari Saksi V yang juga merupakan Bagian Uang Pungli milik Tersangka AM.
Bahkan Penyidik turut menyita sebuah Kalung Emas seberat 19,650 Gram milik Tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang dari hasil Pungli senilai Rp.40.676.000.
Selain itu, Dua Keping Logam Mulia Antam masing-masing seberat 25 Gram atau Total 50 Gram juga disita dari seorang Saksi berinisial NK.
Barang tersebut diduga merupakan Pemberian saat serah terima Jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari Uang hasil Pungli dengan nilai sekitar Rp.68 Juta.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jawa Timur juga telah menyita Uang sebesar Rp3.695.455.140,49, beserta Satu Unit Mobil Toyota Fortuner, Warna Hitam, No. Pol L 1275 ABD.
Terkait Penyitaan terbaru tersebut, yang Total Uang Tunai hasil dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berhasil diamankan oleh Penyidik mencapai Rp.5.540.555.040,49, belum termasuk Kendaraan, Perhiasan Emas, Logam Mulia, dan Barang Bukti (BB) lainnya.
Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H, M.H, CFrA menegaskan, bahwa tentang proses Penyidikan Perkara ini masih terus berjalan atau dikembangkan.
“Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan Keterlibatan pihak lain, termasuk Aliran Dana hasil Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak,” ujarnya.
Bahkan ia menambahkan, bahwa seluruh Barang Bukti (BB) yang telah disita tersebut akan digunakan untuk memperkuat tentang Pembuktian di Persidangan sekaligus sebagai upaya Pemulihan Kerugian Negara setelah Perkara memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
Sehingga atas perbuatannya tersebut, Tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan Pidana lain yang berkaitan.
(Bertus/Iful/Red)
![]()
