SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto ±12,18 gram yang siap diedarkan secara “ranjau”.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka TWS berhasil kami amankan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Modus Operandi: Sistem Ranjau via Aplikasi Zangi
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial KING (kini berstatus DPO). Tersangka memanfaatkan aplikasi pesan singkat Zangi untuk berkomunikasi dan menerima perintah.
Adapun skema peredaran yang dilakukan oleh tersangka adalah sebagai berikut:
Pengambilan Barang: Tersangka diarahkan oleh KING untuk mengambil 12 paket sabu yang sudah diletakkan (diranjau) di kawasan Bratang.
Pembagian Paket: Dari 12 paket tersebut, 2 paket diberikan gratis kepada tersangka sebagai upah konsumsi pribadi, sedangkan 10 paket sisanya wajib diedarkan kembali.
Titik Edar (Ranjau): Tersangka diperintahkan untuk menaruh paket-paket sabu tersebut di beberapa titik di Surabaya, meliputi:
Jalan Jemur Sari
Jalan Margorejo
Jalan Pucang
Jalan Deltasari
Berkat kesigapan petugas di lapangan, peredaran barang haram ini berhasil digagalkan sebelum sempat diambil oleh para pembeli.
Motif Ekonomi dan Status Residivis
Kepada penyidik, TWS mengaku nekat menjadi kurir sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket yang berhasil diranjau, di samping mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa TWS merupakan seorang residivis. Pada tahun 2023, ia pernah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Madiun Baru atas kasus penyalahgunaan narkotika yang sama.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
12 kantong klip plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±12,18 gram.
1 unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk bertransaksi.
1 buah kotak handphone sebagai wadah penyimpanan.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan nekatnya, tersangka TWS kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan di atasnya, termasuk menangkap DPO berinisial king.
(Saiful)
![]()
