SURABAYA – Pelopornews.co.id – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan/atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap meresahkan warga Kota Pahlawan. Dua orang tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kec. Krembangan, Surabaya, pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial M.R. (34), seorang pekerja swasta asal Dupak Masigit PJKA, Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang Bubutan, Surabaya, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/ /VI/2026/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juni 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial F.S.M.I.
Kronologi Kejadian: Dihentikan dan Dipukul Senjata Tajam
Aksi kejahatan bermula saat korban F.S.M.I. bersama rekannya, K, hendak pergi bermain bola di daerah Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Genteng, Surabaya, korban tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tidak dikenal.
Para pelaku menuduh korban secara sepihak dengan dalih wajah korban mirip dengan pelaku tawuran di daerah Kenjeran. Salah satu pelaku kemudian memaksa naik ke motor korban dan membawa korban berkeliling melintasi Makam WR. Supratman, lampu merah Kenjeran, menuju ke arah Tambang Boyo dan Pacar Keling.
Sesampainya di area rel kereta api Ambengan, korban dipaksa turun dan dimintai paksa handphone, STNK, serta kunci keyless motornya. Karena korban sempat menolak, salah satu pelaku tega memukul muka korban hingga akhirnya barang-barang tersebut berhasil dirampas.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke arah Jalan Kusuma Bangsa. Saat dipaksa turun untuk kedua kalinya, korban sempat melawan. Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/belati dari saku celananya, memukul kepala korban, dan langsung kabur membawa sepeda motor serta handphone milik korban.
Beraksi di Banyak TKP Lintas Wilayah Surabaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Resmob, kedua tersangka mengakui bahwa aksi pembegalan ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Mereka merupakan komplotan kambuhan yang kerap beroperasi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Surabaya, di antaranya:
13 September 2025: Beraksi di depan Kantor Pos Jl. Kebonrojo, Surabaya (Korban: O.H.W.).
9 Mei 2026: Beraksi di samping Masjid Rahmat Kembang Kuning, Jl. Kembang Kuning, Wonokromo (Korban: Y.P.P.S.).
7 Juni 2026: Beraksi di Jl. Kusuma Bangsa, Genteng, Surabaya (Korban: F.S.M.I.).
Total kerugian material dari rangkaian aksi para pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, meliputi motor Honda Stylo, Yamaha Aerox, Honda Vario 150 CC, serta sejumlah unit gawai milik para korban.
Pasal yang Dilanggar:
Atas perbuatan sadisnya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan.
Barang Bukti yang Diamankan
Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, petugas Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 (satu) unit HP merk Asus warna biru (milik korban di TKP lain).
1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 14 G warna hijau.
1 (satu) unit HP merk Oppo A77S warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox (milik korban di TKP lain).
1 (satu) buah pisau/belati (alat yang digunakan untuk mengancam korban).
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario (sarana yang digunakan pelaku saat beraksi).
Saat ini, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta memburu jaringan pelaku lainnya yang masih buron. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat Surabaya untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di malam hari atau di tempat yang sepi.
(Hum/Red/Iful)
![]()
