Kriminal

Truk Diduga Angkut Solar Subsidi Kabur di Depan Polisi, Dua Oknum Polsek Bulu Diduga Lakukan Pembiaran


Penulis : Redaksi Pelopornews

Truk Diduga Angkut Solar Subsidi Kabur di Depan Polisi, Dua Oknum Polsek Bulu Diduga Lakukan Pembiaran

Temanggung, Pelopornews.co.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Sebuah truk yang diduga kuat mengangkut solar subsidi secara ilegal berhasil kabur di depan aparat kepolisian, Selasa (29/7/2025), tanpa ada upaya penangkapan.

Insiden bermula saat sejumlah awak media melintas di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu, dan menemukan satu unit truk tengah mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Saat dikonfirmasi, sopir truk mengakui bahwa ia sedang mengangkut solar subsidi atas perintah seseorang bernama Prasetyo, yang diketahui berdomisili di Solo.

Usai pengisian, truk dan sopir sempat diamankan oleh wartawan di tepi jalan pantura dekat SPBU. Awak media kemudian mendatangi Polsek Bulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, respons yang diberikan aparat mengecewakan. Dua anggota Polsek Bulu yang tiba di lokasi menggunakan mobil patroli tidak menunjukkan tindakan tegas, bahkan tidak turun dari kendaraan. Mereka hanya menyuruh sopir menuju kantor polisi secara sukarela tanpa pengawalan, yang berujung pada sopir melarikan diri, meninggalkan petugas dan wartawan terpana.

Tindakan (atau ketidaktindakan) dua oknum polisi tersebut memicu dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut. Apalagi peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di wilayah tersebut.

“Ini mencederai semangat penegakan hukum. Bukannya diamankan, pelaku malah dibiarkan kabur. Kami minta Kapolres Temanggung dan Paminal Polda Jateng segera turun tangan,” tegas seorang jurnalis yang berada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Bulu saat dikonfirmasi awak media mengakui kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Namun permintaan maaf dinilai tidak cukup tanpa ada langkah konkret untuk menindak tegas oknum dan mengusut tuntas mafia solar di wilayah Temanggung.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Insiden ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang belum terselesaikan. Media dan masyarakat mendesak agar tidak ada toleransi terhadap praktik pembiaran, kelalaian, ataupun “main mata” aparat dengan mafia BBM.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan, dan kepercayaan publik hancur. Tangkap pelaku dan tindak tegas aparat yang lalai,” pungkas jurnalis tersebut.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE