Surabaya, pelopornews.co.id – Unit Reskrim Polsek Wonokromo mengamankan seorang pria berinisial O.H (27) atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap di tempat kosnya di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada Sabtu (5/7/2025).
Kasus bermula saat korban Anam Malik menjual motor Suzuki GSX R150 miliknya melalui Facebook Marketplace. Pelaku menghubungi korban dan datang ke rumahnya pada Jumat (4/7) untuk berpura-pura membeli motor tersebut. Dengan alasan test ride, pelaku membawa motor dan menjaminkan satu unit Honda CBR. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan nomor korban diblokir.
Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa motor Suzuki GSX, HP yang digunakan untuk komunikasi, dan identitas pelaku. O.H mengaku berniat memiliki motor tersebut untuk keperluan pribadi.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Saiful)