Hukum

Tambang Batu PT.Sinter Diduga Ilegal Bebas Beroperasi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tambang Batu PT.Sinter Diduga Ilegal Bebas Beroperasi

Rembang, Pelopornews.co.id – Aktivitas penambangan batu andesit Yang Diduga Ilegal Bebas Keluar masuk Jalan Milik Perhutani Di Wilayah Pamotan masih terus berlangsung meski Diduga kuat tidak mengantongi izin resmi Penambangan yang dilakukan menggunakan alat berat itu terlihat masih aktif hingga Kamis 17 Juli 2025.

Fenomena ini menuai keprihatinan dari warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan keluhannya kepada awak media, bahwa aktivitas tambang tersebut sangat meresahkan masyarakat. Ucap Warga.

“Debunya mengganggu kenyamanan. Selain itu, lingkungan kami terancam rusak,” ujarnya.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Ia menilai keberadaan tambang-tambang tanpa izin makin marak di wilayah Kabupaten Rembang.

Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki salah satu dari tiga jenis izin resmi: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain perizinan pertambangan, warga juga menyoroti aspek distribusi dan penggunaan bahan bakar. Ia menduga alat berat yang digunakan di lokasi tambang tersebut memakai BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau benar pakai solar subsidi, itu pelanggaran ganda. Tambangnya ilegal, bahan bakarnya pun tidak semestinya,” Imbuhnya.

Warga tersebut menyebut akan segera membuat laporan resmi ke Polres Rembang dan berharap agar aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tak hanya soal legalitas, tetapi juga soal kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial terhadap masyarakat.

“Pemerintah daerah, dinas terkait, dan kepolisian jangan tutup mata. Tambang ilegal ini harus ditertibkan sesuai hukum,” Pungkasnya. (Wiyanto).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE