Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Motor


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Motor

Surabaya, pelopornews.co.id — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Surabaya. Dua tersangka, G.W (24) dan Y.I (22), ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 di kawasan Kedung Mangu, Surabaya.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin (7/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto

Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Kasubnit Jatanras Ipda Muhammad Khalifah Nasif

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi

Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara

Pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Mei 2025. Para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yaitu Warung DLV Tambaksari, Karanggayam Surabaya, dan Warung Tempe Penyet di Jalan Gubeng Kertajaya.

G.W yang berperan sebagai eksekutor dan Y.I sebagai joki menggunakan kunci T dan alat pembuka rumah magnet kunci dalam aksinya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra hitam, alat kunci T, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka mengaku menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE