PASURUAN, Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 4,561 gram, alat hisap, timbangan elektrik, serta uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas pertama kali mengamankan tersangka perempuan berinisial SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Saat digeledah di depan rumah di kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30), warga setempat.
“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SUHU, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Jazuli.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram. Selain itu, turut disita alat komunikasi, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap (bong), dan sebuah kotak rokok berisi sabu.
Kapolres menyebut, motif dari pasangan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan sabu secara gratis.
“Mereka menjual sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram, dan sekaligus bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Tindakan ini sangat merusak masyarakat dan kami akan menindaknya dengan tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.
“Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tutup Kapolres. (Arf)