Surabaya, Pelopornews.co.id – Sebuah langkah strategis dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa non-litigasi tercermin dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilaksanakan pada Kamis (31/07/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi. yang akrab disapa Anton dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan struktural Pengadilan Negeri Surabaya, serta 11 mediator non-hakim yang telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalankan tugas mediasi secara pro bono.
Kolaborasi Mediasi dan Akses Keadilan
MoU ini menjadi tonggak penting dalam mempererat sinergi antara lembaga penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi) dan lembaga peradilan formal, dengan tujuan utama memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui jalur damai, cepat, dan efisien.
Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan yang sama juga dilakukan penyerahan daftar piket mediator non-hakim dari Dewan Sengketa Indonesia yang telah disahkan melalui SK Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Para mediator ini akan mulai bertugas secara pro bono mulai Senin, 4 Agustus 2025, untuk jangka waktu 1 tahun sebagai bentuk pengabdian kepada publik.
“Kehadiran para mediator non-hakim ini adalah bentuk konkret dari komitmen kami untuk mendukung fungsi pengadilan dan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah,” ujar Anton dalam sambutannya.
Sementara itu, Dr. Rustanto menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur.
“Kami menyambut baik sinergi ini dan berharap peran mediator non-hakim dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban perkara di pengadilan,” ujarnya.
Isi Kesepahaman dan Harapan ke Depan
MoU ini mencakup beberapa poin utama, yaitu:
Penguatan kapasitas mediator non-hakim
Pelaksanaan pelatihan bersama
Pengembangan sistem piket mediasi di pengadilan
Penyebarluasan budaya penyelesaian sengketa non-litigasi di masyarakat
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap tercipta sistem penyelesaian sengketa yang berkelanjutan, adaptif, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan semangat reformasi layanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Red)