Pekalongan, Pelopornews.co.id – Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait pembangunan tower milik PT Protelindo yang berlokasi di RT 2 RW 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Gugatan yang tercatat dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pkl tersebut diajukan oleh warga setempat karena tidak adanya sosialisasi resmi sejak proyek dimulai pada Desember 2024 hingga Mei 2025.
Dalam gugatan ini, warga melalui kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H., menggugat lima pihak sekaligus, yaitu:
PT Protelindo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan
Pemilik lahan tempat berdirinya tower
Pemerintah Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa
Kuasa hukum penggugat menilai proyek pembangunan tower tersebut tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik.
“Sejak awal pembangunan tidak ada sosialisasi yang resmi kepada warga terdampak langsung. Ini mencederai prinsip keterbukaan informasi,” ujar Adv. Admadji. Kamis (3/7/2025).
Namun, sidang awal yang digelar belum dapat memasuki pokok perkara. Majelis hakim menunda sidang lantaran PT Protelindo belum dapat menunjukkan surat kuasa sebagai legal standing di persidangan. Hal serupa juga terjadi pada pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan yang tidak membawa surat kuasa maupun surat tugas dari institusi masing-masing.
Hakim kemudian menetapkan penundaan sidang selama dua pekan guna memberi waktu para tergugat melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan.
Warga berharap proses hukum ini menjadi momentum pembenahan dalam tata kelola pembangunan infrastruktur, terutama agar transparansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan sejak tahap perencanaan. (Edy/Tim)