MOJOKERTO, pelopornews.co.id – Sidang ketiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang waiters karaoke di Mojokerto, Andi Febrianto (25) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (24/7/2025) diruang Cakra dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Pria asal Dusun Gatoel, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri itu didakwa dugaan menjajakan Lady Companion (LC) kepada pelanggan untuk praktik kencan berbayar. Kasus ini terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan tim Polda Jatim pada Kamis dini hari, 27 Februari 2025. Tim penyidik mendapati dua kamar di Hotel dan Karaoke Puri Indah Mojokerto diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Tim Kuasa Hukum pengacara ternama yang malang melintang didunia Advokat Indonesia yakni Adv. Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO dan Adv. Titik Pujiharti, SH dari kantor Hukum IKI Partners mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin yang kami bisa, serta melaksanakan nota pembelaan atau pleidoy untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam agenda sidang hari ini.
“Di sini kami ditunjuk oleh klien kami untuk mendampingi atas nama Andi Febrianto yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kami juga ingin menjelaskan bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi yang sedang terjadi,” Ujar Rikha Permatasari S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO tim kuasa hukum IKI Partners, Kamis (24/7/2025) siang.
Dikatakannya, Jadi kami akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin yang kami bisa, serta melaksanakan nota pembelaan atau pleidoy untuk melindungi hak-hak terdakwa yaitu klien kami.
Menurutnya, berdasarkan hasil sidang kedua kemarin para saksi sudah dimintai keterangan oleh majelis di hadapan persidangan, dan itu membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana terkait perdagangan orang tidak terpenuhi.
“Kita tahu bahwa semua dasar hukum atau unsur pidana yang harus terpenuhi adalah perekrutan, tidak adanya pemaksaan, dan lain-lain. Namun, di sini tidak bisa dibuktikan oleh para saksi,mereka memberikan kesaksian bahwa mereka secara sukarela,” Tegasnya.
Dijelaskannya, Mohon maaf, para korban yang didakwakan adalah beberapa perempuan pemandu karaoke yaitu ladies companion, dan itu memang adalah profesinya. Jadi, pekerjaan mereka bukan berasal dari tindakan klien kami yang merugikan pihak mbak-mbak tersebut. Justru mereka merasa berterima kasih karena memang klien kami hanya seorang waiters yang melayani tamu dengan memberikan pelayanan secara profesional berdasarkan pekerjaannya.
“Memang tugasnya memberikan informasi, dan bukan berarti dia melakukan perekrutan atau memiliki kewenangan di wilayah itu,” Ucapnya.
“Sama sekali tidak ada unsur paksaan, dan tidak ada dakwaan yang dituduhkan terkait tindak pidana perdagangan orang. Itu sangat jauh sekali,” Imbuhnya.
Disinggung mengenai ada pemberian uang, dirinya mengatakan, Jadi sebatas hanya memberikan tips, itu adalah suka rela, tidak ada pemaksaan. Itu juga merupakan adat budaya orang timur setelah dibantu, kita biasanya memberikan ucapan terima kasih. Namun, tidak ada patokan atau ketentuan khusus mengenai jumlahnya. Tidak ada paksaan dari pihak klien kami.
“Memaksakan? Tidak. Klien kami hanya menyampaikan bahwa justru dengan adanya klien kami, mbak-mbak ladies companion merasa berterima kasih karena mendapatkan penghasilan. Jadi, memang ini adalah porsi pekerjaan mereka,” Terangnya.
Lebih lanjut, Jadi tidak ada tindakan memperjualbelikan atau memperdagangkan orang di sini. Sangat-sangat jauh dari itu. Mungkin juga karena ketidaktahuan dari klien kami bahwa tindakannya berpotensi melakukan tindak pidana.
Sementara,Titik Sumaryanti, ibu kandung Andi Febriyanto menuturkan permintaannya untuk Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar supaya anaknya untuk dibebaskan karena tidak bersalah, soalnya Andi Febrianto merupakan tulang punggung keluarga.
Senada dengan Vinka, Istri Andi Febriyanto berharap agar bisa dibebaskan dan Andi febriyanto tidak pernah melakukan kesalahan dan tuduhan seperti itu.
“Disini suami saya sebagai tulang punggung keluarga saya, masih menafkahi saya dan ibunya dan mohon untuk Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dibebaskan dan nama baiknya dibersihkan” Pinta Vinka.
“Harapan kami dari kuasa hukum masih yakin dan percaya bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto akan memberikan keadilan dan keadilan kepada klien kami dan melaksanakan proses hukum dan proses peradilan pada hari ini dengan tegak lurus dan sesuai dengan prosedur hukum yang benar” Tandas pengacara Rikha Permatasari. (Hardi)