Surabaya, Pelopornews.co.id – Tentang Kesaksian menguat merujuk soal Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Maut yang menewaskan Dua orang di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Namun kembali mengemuka di Sidang lanjutan dengan Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, pada hari Rabu (23/07/2025).
Muhammad Tulus, juga Saksi, sekaligus Korban selamat dalam insiden tersebut, mengaku saat itu tengah mengantar Penumpang sebagai Driver Online sekitar pukul 03.30 WIB.
Muhammad Tulus ditabrak dari belakang oleh Mobil BMW yang dikemudikan oleh Anthony, hingga Motor Rusak Berat dan Kaki terluka. Penumpangnya juga mengalami Luka Lecet di Paha Kiri.
Di hadapan Majelis Hakim, Muhammad Tulus dengan tegas menyatakan, bahwa pihak Terdakwa telah memberikan “Ganti Rugi” sebesar Rp.3 Juta dan juga melakukan Permohonan Maaf secara langsung.
Tak hanya itu, penumpangnya pun turut menerima Kompensasi atas Kelalaian yang terjadi. Muhammad Tulus juga mengungkapkan, bahwa ia sempat melihat Korban lain, yakni Sukirman dan Sugima, sudah Terbujur Kaku dan telah dibungkus kain di lokasi kejadian, disitu ada Tiga Unit Motor (R2)) dan 1 Unit Mobil (R4) berada di sekitar tempat kejadian Perkara.
Menariknya, dalam persidangan turut hadir Keluarga Korban Meninggal Dunia (MD). Mereka menyatakan, secara terbuka, bahwa telah memaafkan Terdakwa.
Proses Perdamaian dan Kompensasi pun telah Disepakati bersama jauh hari sebelumnya, bahkan sebelum Perkara Naik ke Persidangan. Hal ini diperkuat keterangan Kuasa Hukum Terdakwa, Yudhy Sumirto, S.H dari Kantor Hukum Ambar Astha yang mengatakan, bahwa kepada Masing-masing Korban telah Menandatangani Surat Perdamaian secara Sukarela.
“Perdamaian tersebut dilakukan sejak proses Penyidikan. Terhadap Masing – masing Korban menyadari, karena ini adalah Musibah, bukan Kejahatan yang di Sengaja. Mereka menerima apapun Keputusan Hukum terhadap Terdakwa,” ungkap Yudi. Pihaknya berharap “Fakta Perdamaian” ini dapat Dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhan terkait Putusan mendatang.
(Red/Bertus).