Polri

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, Empat Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, Empat Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Pelopornews.co.id – Praktik peredaran beras oplosan menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta adanya penanganan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pelaku. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat melakukan investigasi terhadap para produsen dan merek beras yang diduga melakukan pelanggaran.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hasil investigasi Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 terhadap 212 merek beras di 10 provinsi, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar mutu. Dari 232 sampel yang diuji, sebanyak 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu atau berada di bawah standar regulasi.

“Artinya, posisinya berada di bawah standar mutu yang ditentukan, baik untuk kategori beras kemasan premium maupun medium,” jelas Kapolri, Selasa (29/7/2025).

Rinciannya, sebanyak:

  • 71 sampel tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia),

  • 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),

  • 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai dengan label,

  • bahkan 19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat kemasan di bawah standar.

Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan ditemukan 8 merek tidak memenuhi standar mutu.

“Saat ini sudah ada 16 produsen yang kami periksa dan klarifikasi. Dari hasil pendalaman, sudah 4 produsen besar kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” ungkap Kapolri.

Polri juga telah memeriksa 39 saksi, 4 orang ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemasangan garis polisi di lokasi produksi serta gudang milik para produsen.

Selain itu, pengungkapan serupa juga terjadi di berbagai daerah. Di Polda Riau, polisi berhasil membongkar modus pengoplosan beras reject menjadi beras medium, kemudian direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Sementara di Kalimantan Timur, aparat menyita sekitar 4 ton beras dalam kasus serupa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik peredaran beras oplosan ini. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Presiden untuk menjaga kualitas serta distribusi pangan nasional,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan perlindungan bagi konsumen dari praktik curang yang merusak kepercayaan publik terhadap kualitas bahan pokok di Indonesia.

(Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE