Batang, Pelopornews.co.id – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Batang kembali terciduk dalam dugaan penyelewengan anggaran. Oknum Kades Mojotengah, Kecamatan Reban, berinisial D, diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2024 senilai Rp 235.355.952 untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa indikasi korupsi terdeteksi sejak pertengahan 2024. Modusnya, tersangka meminta langsung dana dari Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) setelah dicairkan oleh bendahara desa, dengan dalih untuk menutup kekurangan kegiatan sebelumnya dan keperluan pribadi.
Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai kegiatan, antara lain:
Pembangunan Sarana Air Bersih Dukuh Tempuran: Rp 82.241.000
Pembangunan Rabat Beton dan Pelebaran Jalan RT 03 RW 01 & 02: Rp 79.577.352
Operasional Pemerintah Desa: Rp 26.937.600
Insentif Guru Madrasah/Keagamaan: Rp 22.500.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani Dukuh Depok: Rp 24.100.000
Pengalihan Dana ODF dan Padat Karya: Rp 36.000.000
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 235 juta.
Kejari Batang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Hingga kini, pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen keuangan masih berlangsung.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar pihak Kejari.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus pengingat agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Edy)