Pekalongan, Pelopornews.co.id – Oknum Kepala Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan berinisial IM, dilaporkan ke Polres Pekalongan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek fiktif oleh seorang kontraktor asal Kabupaten Batang.
Kontraktor berinisial EK (43) menuturkan, dugaan penipuan itu bermula saat dirinya bertemu dengan IM di awal Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, IM menjanjikan proyek pembangunan aspal di wilayah desa dengan syarat pemberian dana awal.
“Saya berikan Rp10 juta secara langsung, dan beberapa hari kemudian IM kembali meminta tambahan dana yang kemudian saya transfer. Tapi setelah saya cek, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Itu fiktif,” ujar EK saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Jumat (18/7/2025).
Merasa dirugikan, EK akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan pendampingan dari Ketua LSM Trinusa, Silva Hadi. Menurut EK, total kerugian yang dialaminya mencapai puluhan juta rupiah.
“Saya sudah datang ke Polres Pekalongan bersama Pak Silva, dan rencananya hari Senin akan kembali untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” imbuh EK.
Ketua LSM Trinusa, Silva Hadi, membenarkan pendampingannya dalam pelaporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi IM melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respons yang kooperatif.
“Saya sudah mendapat kuasa dari saudara EK untuk mendampingi kasus ini. Saya juga sudah berupaya menyelesaikan lewat jalur musyawarah dengan melibatkan beberapa pihak yang mengenal Kades Linggoasri. Tapi sayangnya, tidak direspons. Bahkan, yang bersangkutan terkesan menantang, seolah kebal hukum,” tegas Silva.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Linggoasri maupun Kades IM belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. (Edy)