Pekalongan, Pelopornews.co.id – Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ali Fahmi, pelaku penyiraman air keras yang menewaskan mertuanya dan melukai dua anggota keluarga lainnya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin, 14 Juli 2025.
Majelis hakim yang diketuai Veni Wahyu Mustikarini SH MKn menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian dan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Veni saat membacakan amar putusan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi korban. Namun, pengakuan terdakwa menjadi hal yang meringankan.
Kasus bermula pada 20 September 2024 di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Terdakwa menyiram air keras ke arah ayah, ibu mertua, dan adik iparnya.
Ayah mertuanya, Musadiqun, meninggal dua bulan kemudian akibat luka bakar berat, sementara dua korban lain mengalami cacat permanen.
Terdakwa ditangkap dua jam pasca kejadian oleh tim Resmob Polres Pekalongan Kota.
Adik ipar terdakwa, M. Rifki Alfariz, menyayangkan vonis tersebut tak seumur hidup. “Kami berharap lebih, tapi kami hormati putusan hakim,” ujarnya.
Ketua LSM Tri Nusa DPC Pekalongan Raya, Hadi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami apresiasi aparat penegak hukum, namun tetap berharap keadilan ditegakkan maksimal,” tegasnya. (Edy)