Surabaya, pelopornews.co.id – Ratusan massa elemen campuran dari mahasiswa dan masyarakat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memadati Jalan Arjuna, Surabaya, Massa berkumpul untuk menuntut keadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Selasa (30/07/2024). Sekitar pukul 09.55 WIB, massa mulai berkumpul dan memblokade jalan raya di depan PN Surabaya hingga pukul 10.05 WIB. Aksi ini segera dibubarkan oleh petugas kepolisian, namun massa tetap melanjutkan protes dengan berorasi di depan PN Surabaya. Mereka membawa banner, poster, dan keranda mayat bertuliskan “Matinya Keadilan di PN Surabaya”.
Orator AMI yang memimpin aksi dari mobil komando, sambil memegang palu mainan, menyerukan, “Ayo, maju, segel Pengadilan Negeri Surabaya, jangan mau kalah. Kami kecewa dengan putusan ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan!”. Ucapnya. Meski dihalangi petugas dan diberi pagar kawat pembatas, massa tetap berupaya menyegel PN Surabaya. Mereka memasang banner besar berukuran sekitar 3×4 meter dengan tulisan “Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia”. Massa juga memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), didakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Putusan bebas ini memicu kemarahan masyarakat yang menilai ketiga hakim tidak layak bertugas di Surabaya. “Kami menuntut ketiga hakim ini dipecat karena keputusan mereka sangat tidak adil,” ujar Koordinator aksi, Sakur, di lokasi. Massa juga membakar ban bekas di depan kawat berduri yang dipasang oleh polisi, yang kemudian segera dipadamkan oleh aparat dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Aksi ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, menemui perwakilan massa dan mengakui telah mengetahui vonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu (24/07/2024). Ia menegaskan tidak bisa mengubah keputusan itu dan percaya dengan penilaian majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik”. Ungkapnya. Masih kata Dadi “Saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,”
Dadi juga menambahkan bahwa dirinya baru menjabat tiga bulan dan penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya” ucapnya. Aksi protes ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan”. pungkasnya. (Muis)