Hukum

Pengacara DR.Tardi Panggabean SH.MH Ajukan Eksepsi Di PN Depok Diduga Penyidik Abaikan Hak Terdakwa Sesuai KUHAP


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pengacara DR.Tardi Panggabean SH.MH Ajukan Eksepsi Di PN Depok Diduga Penyidik  Abaikan Hak Terdakwa Sesuai KUHAP

Keterangan Foto: Pengacara DR.Tardi Panggabean SH.MH Ajukan Eksepsi Di PN Depok Diduga Penyidik Abaikan Hak Terdakwa Sesuai KUHAP.

Depok, pelopornews.co.id – Penasihat hukum terdakwa MR, yang disangka terlibat palanggaran UU NO 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. Menurut Dr.Tardip Panggabean.SH.,MH. dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Depok mengajukan eksepsi usai sidang pertama jaksa membacakan dakwahnya di mana terdakwa MR, disangkakan JPU telah melanggar pertama, Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 atau ke Tiga melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Advokat Tardip Gabe Law Firm yang beralamat di Pitara Kelurahan Pancoran Kecamatan pancoran Mas Depok membacakan Eksepsi dan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari, Senin 15 Juli 2024.

Dimana penasihat hukum Tardip Gabe membacakan rangkuman eksepsinya yang pada intinya menolak dakwaan jaksa penuntut umum dengan alasan bahwa sejak pemeriksaan terdakwa di penyidikan kepolisian hingga kejaksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur di dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga dengan dasar KUHAP tersebut Tardip meminta agar majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum karena dianggap telah abai dalam prosedur aturan yang ada di KUHAP sebagaimana tertuang pada pasal 156 ayat 1 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum menyatakan pendapatnya, maka hakim mempertimbangkan kebenaran tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah berdasarkan pasal 56 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa, dalam hal tersangka terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka itulah yang sehingga dengan dasar pondasi hukum KUHAP tersebutlah diajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang Senin 15 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Depok yang berada di Kota Kembang GDC Kecamatan Sukmajaya Kota Depok dan oleh majelis hakim meminta sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2024 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok. (zis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE