Sumatra Selatan

Di Duga Pembangunan Mall Pelayanan Publik (Lanjutan) Syarat Dengan Persekongkolan Dalam proses Lelang Tender


Penulis : admin

Di Duga Pembangunan Mall Pelayanan Publik (Lanjutan) Syarat Dengan Persekongkolan Dalam proses Lelang Tender

PeloporNews.Co.Id Oku 26/07/2024  http://Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Di Kabupaten Oku Sudah Di Tentukan Pemenang Tender Sebelum Proses Lelang Proyek Di Buka Di Awal Tahun 24 Januari 2024 Sudah Di Tentukan CV Pemenang Kuat Dugaan Dalam Proses Lelang Proyek Itu Ada permainan Di Balik Proses

Keterangan Foto : Pemenang kontrak

CV Pemenang Proyek Tersebut Adalah CV USAHA JAYA ANUGERAH Yang Beralamat Di Jalan Let. AR. Hamidi No. 278 B – Ogan Komering Ulu (Kab.) – Sumatera Selatan Dengan Nilai Kontrak Sebesar Pagu Rp. 4.365.000.000,00

HPS Rp. 4.350.386.300,97 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Itu Sangat Wajar Jika Pemborong Menghalal Kan Segala Cara Untuk Menjadi Pemenang Kontrak.Bahkan Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Oku Sudah Menujuk Pejabat Pembuat Komitmen Tertanggal 22 Desember 2023

 

Memang Tidak ada definisi yang pasti mengenai persekongkolan tender (bid rigging) Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebagai berikut : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Dari ketentuan pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (i) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (ii) adanya persekongkolan; (iii) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (iv) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

 

Meskipun pasal 22 UU Persaingan Usaha melarang adanya persekongkolan tender, kerancuan dalam pelaksanaan tender memicu pihak-pihak yang terlibat atau berkepentingan mengajukan keberatan terhadap putusan (pemenang) tender. Kondisi demikian mendorong para pelaku usaha untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses penentuan pemenang tender kepada KPPU.

 

Sebab kecenderungan yang terjadi dalam proses tender adalah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Akomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender. Tersebut

 

Perlu Nya Pengawasan Dari Pihak Aparat Penegak Hukum Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Mengawasi Proses Lelang Proyek Agar Tidak Terjadi Ada Nya Dugaan Persekongkolan Dalam Proses Jadwal Dan Pemenang Proyek Sebelum Waktu Lelang Proyek Di Buka

 

Kabiro Oku : Irawan

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE