Pemerintahan

Budayakan Rokok Legal, Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Operasi Rokok Ilegal di 13 Kecamatan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Budayakan Rokok Legal, Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Operasi Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Keterangan Foto: Budayakan Rokok Legal, Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Operasi Rokok Ilegal di 13 Kecamatan.

SUMENEP, pelopernews.co.id. – Dalam upaya menekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan bersama Tim Bea Cukai Madura gelar operasi bersama di 13 Kecamatan. Dalam pantauan media ini, Satpol PP Pamekasan dan Tim gabungan menyasar peredaran rokok ilegal di beberapa toko klontong, Pelabuhan, dan terminal bus kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur Selasa, (20/06/2024). Seperti diketahui, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, TNI, Polri, kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.

Kepala Satpol PP Sumenep M Yusuf Wibiseno melalui Hassanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pamekasan menuturkan dalam pemberatan stop rokok ilegal 2024 menyusung slogan dengan ber tema “Budayakan Rokok Legal”. “Kami bersama tim terpadu, mengajak masyarakat dengan menyusung ber tema Slogan Budayakan rokok ilegal, agar masyarakat membiasakan untuk mengkonsumsi rokok ilegal, ” ucap Hassanarrahman.

Hassanarrahman yang memiliki sosok jiwa kepemimpinan kharismatik itu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini di fokuskan pada toko kelontong, jasa pengiriman, dan terminal. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah. “Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal dan membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan,”pungkasnya.

Hassanurahman sosok pemimpin melenial itu juga menyampaikan sebagian besar dari 13 kecamatan yang didatangi tersebut memang ditemukan ada toko yang menjual rokok tanpa pita cukai. Jasa pengiriman tidak luput dari pantauan dan pemeriksaan tim gabungan. ”Untuk hasil penindakannya langsung diamankan pihak bea dan cukai. Kami tidak memiliki kewenangan akan hal ini karena kami sifatnya hanya mendampingi,” ucap Laili.

Ainur menyatakan, operasi bersama selama ini tidak hanya memberikan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mengedarkan rokok ilegal. ”Operasi bersama ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan DBHCHT agar pembangunan di Kabupaten Pamekasan semakin meningkat dan masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (Frs)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE