Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sepakati 6 Raperda


Penulis : Redaksi Pelopornews

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sepakati 6 Raperda

Keterangan Foto : Anggota DPRD kota Depok dari Fraksi PKB dan PSI kota Depok.

Depok, Pelopornews.co.id – DPRD Kota Depok Kamis, (27/7-2033) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (P4D) Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kota Depok.

Rapat Paripurna yang digelar secara tatap muka dan juga dilakukan secara virtual itu dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, serta unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan beberapa awak media.

Dalam kesempatan itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Bapak H. Imam Musanto,S.Pd,M.M. menyampaikan hasil Rapat Kerja Bapemperda yang telah dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2023 dan 18 Juli 2023 membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024.

“Dari hasil pembahasan tersebut menyepakati 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024. Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok”, papar Imam.

Berikut dibawah ini adalah 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024 yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Adapun latar belakang diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah; untuk mengakomodasi perkembangan terkini dalam perundang-undangan serta meningkatkan upaya penanggulangan kebakaran yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi di Kota Depok karena peningkatan jumlah penduduknya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Adapun penyesuaian materi muatan dalam Peraturan Daerah ini diperlukan, mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Dengan dasar alasan; Kota Depok saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi beberapa kelompok cagar budaya yang belum mendapat perlindungan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok. Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, menjadi bagian dari kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sekaligus mengantisipasi masa jabatan Wali Kota Depok yang akan berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Berdasarkan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pemakaman, ditegaskan perlu dilakukan terpisah dari materi yang mengatur retribusi, serta mempertimbangkan keterbatasan lahan pemakaman diwilayah Kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, yang diusulkan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok. Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan; untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pengembangan riset dan teknologi di Kota Depok, agar riset menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan serta melibatkan lembaga riset dan pendidikan di Kota Depok.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut juga sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD fraksi PKB Babai Suhaimi yang menyampaikan usulan terkait tentang perkeretaapian dan keselamatan perkeretaapian. Dalam interupsinya itu, Babai menyoal hal 17 perlintasan kereta api yang ada di wilayah Kota Depok, mulai dari UI sampai dengan stasiun Citayam yang beberapa dari perlintasan itu menurutnya rawan dan kerap terjadi kecelakaan. Terkait hal itu, Babai meminta agar menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi dan revitalisasi demi keselamatan perkeretaapian dan masyarakat Depok.

Saat diwawancarai TargetHukum, Babai Suhaimi menegaskan bahwa hal itu memang harus diwujudkan karena merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai UU Perkeretaapian. Begitu pula dengan penjaga perlintasan, perlu di perhatikan kesejahteraannya dengan cara diresmikan keberadaannya bahkan diberikan upah gaji seperti yang telah berhasil dilakukan dibeberapa daerah lain seperti Banten dan Karawang.

“Itu memang diatur juga diperbolehkan baik lewat UU maupun peraturan pemerintah, yaitu PP no 72 tahun 2009 juga PP 49 tahun 2018 kalau tidak salah mengatur itu. Contoh di provinsi Banten misalnya, kemudian juga di Karawang,” pungkas Babai.(zis/n)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE