Lumajang, Pelopornews.co.id – Belum tuntas cerita mangkraknya galian drainase yang ada di Dusun Kembang Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, kini muncul lagi pengerjaan kolam ikan yang menjadi pergunjingan warga karena berdiri diatas tanah pribadi milik salah satu warga atas nama M. Mansur.
Dari keterangan yang dihimpun , kolam ikan tersebut memang benar berada diatas tanah milik Mansur, namun tidak dilanjutkan pengerjaannya setelah ramai menjadi bahan pembicaraan warga tentang sumber dana dan manfaat dari pembangunan kolam ikan tersebut.
Mohammad Syafiul Anam, S.Pd, menjelaskan saat dikonfirmasi oleh Media Pelopornews.co.id membenarkan bahwa pembangunan kolam ikan tersebut memang dibangun diatas tanah salah satu warga yang bernama Mansur , namun sekarang dipindah di Timur Balai Desa. Tidak ada masalah pada pemindahan lokasi tersebut karena sudah dilaporkan kepada Pak Camat dan Inspektorat.
“Kita sudah koordinasi kepada Inspektorat, langsung kepada Pak Adit dan Pak Aan, tidak ada masalah dan kita laporan ini sesuai hasil Monev dari Kecamatan, dan kita juga sudah menghadap DPMD, juga tidak ada masalah dan kita pindah di Timur Balai Desa”, terang Anam.
Saat Media Pelopornews.co.id menanyakan apakah proses pemindahan tersebut sudah melalui Musdes dan dana apa yang dipakai untuk memindahkan kolam tersebut serta berapa kerugian dari pemindahan kolam tersebut, jawaban Anam malah menyalahkan Sekdes.
“Saya orang pertama yang menginginkan transparansi mas, tapi Sekdes malah bilang mau membunuhnya, kalau proyek di rumah M. Mansur tidak ngerti mas sekitar 70% habisnya tapi uang kolam itu ada mas, memang ada ganti rugi dari M. Mansur yang tanahnya ditempati kolam kelompok itu,” jelas Anam.
Masih Anam “Kalau musdes ada mas, dihadiri oleh BPD dan RT , RW, karena pak inggi masih pelo ngomongnya, akhirnya dipimpin oleh BPD dan Sekdes,”
Saat kami melakukan konfirmasi kepada warga tentang kebenaran tanah milik Mansur tersebut, ternyata jawaban yang diberikan oleh warga diluar dugaan kami.
“Jadi kolam tersebut memang benar dibangun di tanah milik M. Mansur di Dusun krajan RT 01 RW 01, tapi masalahnya M. Mansur itu bapaknya Anam, mungkin karena warga rame akhirnya di pindah ke Balai Desa,” jlentrehnya.
Sejak awal pembangunan kolam ikan diatas tanah M.Mansur bapak dari M Syafiul Anam sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 karena pembangunan menggunakan Dana Desa dan segala sesuatu yang bersumber dari APBDes harus dilaksanakan diatas aset milik Desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, pemindahan kolam ikan dari rumah M.Mansur ke Balai Desa sangatlah tidak relevan, karena ada pekerjaan yang lebih prioritas dan harus segera diselesaikan seperti galian drainase di Dusun Kembang yang sudah lama mangkrak.
Pada dasarnya aturan dibuat bukan untuk dilanggar , tetapi aturan dibuat untuk dipatuhi. Kita sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan sesama,membutuhkan pedoman dasar agar ketertiban dan kenyamanan antara satu dengan yang lain bisa tercapai. (Rfq/Azs)