Lubuklinggau

Pengedar narkoba berstatus mahasiswa ditangkap sat resnarkoba polres lubuklinggau


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Pengedar narkoba berstatus mahasiswa ditangkap sat resnarkoba polres lubuklinggau

LubukLinggau , Pelopornews.co.id – Patut diberikan apresiasi atas keseriusan sat resnarkoba polres lubuklinggau atas komitmenya menberantas penyalah gunaan dan peredaran narkoba,benar Sabtu, tanggal 08 Juli 2023 sekitar jam 13.00 WIB.
di Jalan Kelabat I Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.telah di amankan seorang laki-laki yang disingalir sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Diduga tersangka dipanggil ALDINO FAJRIYAN Alias AJAY Bin EDI SOFIAN,Lahir di Lubuklinggau, Tanggal 14 November 2000,mirisnya ia masih berstatus mahasiswa tersangka beralamatkan di Jalan Kelabat I No. 18 RT. 10 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau

Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh petugas terhadap terduga tersangka Berawal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi akan ada pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan informasi yang akurat, maka Pada hari Sabtu, tanggal 08 Juli 2023 sekitar jam 13.00 WIB , dipimpin Kasat Narkoba AKP HENDRAWAN. SH. MH didampingi oleh Kanit Idik II IPDA RAHMAT. M, bersama dengan anggota unit II, melakukan penggerebekan terhadap rumah di Jalan Kelabat I Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau yang di duga pelaku narkoba, setelah dilakukan penggerebekan terdapat 1 (Satu) orang laki laki yang bernama Aldino Fajriyan Aslias Ajay Bin Edi Sofian yang berusaha melarikan diri ke arah WC, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14,27 ( empat belas koma dua puluh tujuh ) Gram yang mana ditemukan di dalam sumur yang berada dalam kamar mandi, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
sesuai arahan kapolres lubuklinggau agar kasus ini dikembangkan sampai kepenuntutan dipengadilan dan mengejar para pemasok barang haram tersebut.
(Af).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE