Surabaya, Pelopornews.co.id – Kini saatnya Terdakwa Liliana Herawati selaku Pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, untuk menghadirkan 6 orang saksi Ad Charge (Meringankan), supaya untuk didengar keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H dan Furkon Adi, S.H telah usai.
Adapun ke-enam orang saksi-saksi yang dihadirkan, yakni Alex Suantoro Handoko, Rudi Hartono, Rudi Muljo Utomo, Hans Vincent Handoko, Sirjakentjana Tjipto dan Dr. A.A Andi Prajitno (Notaris). Sedangkan Andi Prajitno yang juga menerbitkan Akta atas keterangan Terdakwa Liliana Herawati. Bahkan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan atau diperiksa Tim Penasehat Hukum (Pengacara), terkait perihal Nomor Pendirian Akta dan sebagainya.
“Maka 2012 Pendiriannya, Nomor 51 tanggal saya bisa lihat disini bolehkah, saya ini di undang by telpon oleh Kabid Organisasi, waktu itu saudara Eric,” ujar saksi didepan Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarna dan disaksikan Jaksa Darwis, pada Kamis siang (06/07/2023) berada diruang Cakra, yang diduga oleh pihak Perkumpulan, justru yang dinilai merugikan.
“Ya saya hadir, Cuman agendanya tidak jelas, tapi saya disuruh hadir. Saya hadir, kemudian agendanya itu ternyata mengenai masalah Medsos, dan Kaicho (Terdakwa) bersedia keluar,” sambungnya.
Sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa, yang merupakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Keterangan saksi Notaris tersebut adalah merupakan hal yang sama, dengan saksi lainnya yang dihadirkan dipersidangan terkait Kronologi, ketika Perkara ini sebelum terjadi.
Keenam orang saksi itu juga merupakan sebagai pihak dari Terdakwa, atau disebut Kelompok Yayasan. Dimana, Perseteruan ini antara Kelompok Perkumpulan dengan nama yang sama PMK Kyokushinkai sebagai Pelapor (Erick Sastrodikoro) dan Kelompok Yayasan PMK Kyokushinkai (Pihak Terdakwa Liliana Herawati).
Oleh sebab itu, dengan terjadinya kasus ini, yang membuat Liliana Herawati harus diadili di Pengadilan. Singkat Kronologinya berawal dari Terdakwa, tiba-tiba diketahui telah Mendirikan Yayasan, padahal namanya itu yang masih tercantum sebagai Pendiri Perkumpulan.
Sedangkan usai Diminta Mundur, dan Liliana Herawati sempat Menyetujui Pengunduran dirinya yang meski telah dicatatkan di Notulen Rapat. Ternyata Pendiri atau yang dipanggil dengan gelar sebagai Kaicho itu, Membatalkan niatnya untuk Mundur, setelah disebut-sebut karena mengetahui adanya Dana Arisan sebesar sekitar Rp 7 Miliyar.
Sementara Yunus Haryanto sebagai Ketua Dewan Guru terpisah usai Sidang digelar, memberi keterangan tentang Akta Yayasan Tahun 2012 tersebut Diduga Palsu, dengan Tanggal dibuat Mundur, dikatakan terbukti tidak ada Pengesahan Kemenkumham.
“Tahun 2012 semua kegiatan dikendalikan dan ditanda tangani oleh Shihan Bambang Irwanto selaku Ketum Perguruan. Sehingga Liliana Herawati (Terdakwa) yang sudah seharusnya Dihukum, maksimal agar Liliana Jera dan Sadar atas Perbuatan jahatnya menghancurkan Perguruan. Liliana Herawati (Terdakwa) sengaja lupa selama bertahun- tahun dihidupi Perkumpulan sejumlah Rp.20 Juta, per-bulan, tapi Bohong dengan Fitnah Jahatnya, bahkan menggunakan massa dari luar untuk Demo,” tandasnya.
“Semoga dengan Hukuman, maksimal nanti Liliana Herawati bisa berubah, lebih baik,” tutur Yunus Pengurus Perkumpulan mohon kepada Jaksa dan Hakim.
(Red/Bertus).